Kota Tangerang, Faktual24.Com -Pengajuan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangerang tahun 2024 mencapai Rp101 miliar.
Awalnya, DPRD Kota Tangerang mengajukan dua raperda inisiatif dalam rapat paripurna. Salah satunya usulan terkait Rapat Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Dana Cadangan Pilkada Kota Tangerang 2024.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi menyampaikan, dana pada pilkada periode lalu baik 2008, 2013 maupun 2018 dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
โArtinya ada kenaikan kebutuhan. Jadi, kita tingkatkan, sehingga nanti tidak ada lagi di tengah jalan kekurangan dana. Karena kalau kekurangan dana, kita sudah tidak bisa lagi karena anggaran sudah dipersiapkan satu tahun sebelumnya,โ kata Edi, kepada wartawan ketika ditemui usai paripurna, Kamis (25/08/2022).
Berdasarkan pengajuan dana cadangan yang diusulkan adalah Rp101 miliar. Artinya, jumlah tersebut meningkat drastis dibanding pilkada 2018 yang hanya sebesar Rp61 miliar, 2013 sebesar Rp60 miliar, serta 2008 sebesar Rp 16 miliar.
โDana ini tidak bisa satu tahun anggaran, makanya dicicil. Tahun anggaran 2022 masuk sebagian, APBD 2023 murni juga masuk lagi demikian pula pada APBD Perubahan 2023,โ papar wakil rakyat dari Fraksi PKS tersebut.
Dengan demikian, kata Edi, diharapkan dana cadangan pilkada tidak terlalu membebani APBD Kota Tangerang dalam satu tahun anggaran. Namun, lanjut dia besaran anggaran harus dipastikan untuk setiap tahunnya. Karena itu, Edi tidak bisa memaparkan berapa dana yang dialokasikan pada tahun ini karena harus melalui pembahasan terlebih dahulu.
โJadi, nanti dimasukkan dalam APBD perubahan, disepakati berapa (nominal-nya) oleh pemda dan DPRD,โ jelasnya. Di samping itu, sambung Edi, dirinya memperkirakan jumlah yang diajukan sekitar 50 persen dari total dana cadangan. โ50 persen untuk tahun ini, nanti dibagi dalam tiga termin lagi,โ terangnya.
Peningkatan Anggaran Pilkada tersebut diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal seperti, kenaikan jumlah pemilih, kenaikan honorarium, petugas adhoc, alat pelindung diri, hingga santunan penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, untuk kebutuhan honorarium penyelenggara diajukan sebagai berikut; honor PPK yakni Rp 1.842. 750.000, honor PPS: Rp 6.115.200.000, honor KPPS: Rp 23.360.000.000 dan honor PPDP sebesar: Rp 2.560.000.000.
Diperkirakan pada 2024 jumlah tempat pemungutan suara (TPS) adalah 3.200, jumlah pemilih 1.300.000 dengan asumsi lima pasangan calon (paslon).
โItu juga termasuk bila seandainya terjadi dua putaran. Sebab jangan sampai ketika terjadi dua putaran tidak ada anggaran,โ imbuh Edi, Komisi IV DPRD Kota Tangerang. (AK)