Kabupaten Tangerang, Faktual24.Com – Satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ksatria Muda yang berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Jumat (26/08/22). MF dinilai telah terbukti melakukan perusakan fasilitas umum Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/08/22) lalu.
Kasat Reskrim Kompol Zamrul Aini mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MF terlebih dulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1 kali 24 jam.
โKami dari Satreskrim Polresta Tangerang telah mengamankan tersangka MF, berdasarkan laporan dari Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, terkait adanya tindak pidana pengrusakan barang inventaris milik DPRD pada Kamis (25/08/22) lalu,โkata Kasat Reskrim Kompol Zamrul Aini, Jumat (26/08/22).
Sebelum penetapan tersangka, kata Zamrul, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi yang dimintai keterangan. Setelah itu, barulah dilakukan gelar perkara. Lanjut Zamrul, setelah dilakukan gelar perkara, pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang telah menyimpulkan bahwa MF ditetapkan sebagai tersangka.
โSetelah pemeriksaan kepada para saksi, lalu dilakukan gelar perkara, kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka pengrusakan,โ ujarnya.
Kata Zamrul, MF dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Tersangka juga tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
โPelaku tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya wajib lapor. Hal itu dikarenakan ancamannya di bawah 4 tahun, jadi kami tidak bisa melakukan penahanan, โ jelasnya.
Sementara itu, MF mengaku dirinya telah menyesal dan khilaf. Dia juga mengatakan, bahwa dirinya tidak menolak pembangunan RSUD Tigaraksa, namun pihaknya meminta untuk dilakukan peninjauan kembali.
โApa yang saya lakukan kemarin, saya mengaku dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyesal, dan khilaf. Kita juga ingin meluruskan, bahwa kita tidak menolak pembangunan RSUD Tigaraksa,โ ujarnya. (Ari)