Jakarta, Faktual24.Com – Para komika Indonesia ramai-ramai menggugat merek dagang “open mic” ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Istilah “open mic” telah didaftarkan menjadi merek dagang oleh Ramon Papana pada 2013. Pendaftaran merek tersebut berdampak bagi para komika Indonesia mengingat “open mic” merupakan istilah umum yang biasa digunakan di dunia kesenian, terutama stand up comedy.
Oleh karena itu, komunitas stand up comedy di Indonesia, yang dimotori Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang Open Mic Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Adjis Doaibu mengatakan pihaknya harus melayangkan gugatan itu karena “open mic” adalah istilah umum yang lazim digunakan di dunia hiburan.
“Ini terpaksa kami lakukan karena istilah โopen micโ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja,” katanya.
Lanjut, kata Adjis, terdapat pelarangan kepada pihak lain yang menyelenggarakan acara bertajuk “open mic” dengan menyebarkan somasi.
Terlebih lagi, lanjut dia, pendaftaran merek “open mic” hanya akan mengganggu dan membatasi para komika yang ingin berkarya.
โMelalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan โopen micโ menjadi milik publik lagi,” tuturnya.
Memperjuangkan “open mic” menjadi Hak Publik
Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.
Di samping itu, Pandji Pragiwaksono mengatakan, pihaknya sempat melakukan mediasi, “Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia (Ramon). Terus katanya, sih, supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan,” ucap Pandji.
Karena itu, Pandji mengaku kecewa dengan pendaftaran merek “open mic”.
“Pada praktiknya, komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena Rp1 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Ernest Prakasa turut berkomentar, mengatakan “open mic” merupakan istilah umum di dunia stand-up comedy, “Jadi, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara serupa dipalak, disuruh bayar. Ini sama sekali enggak masuk akal,” terang Ernest.
Karena itu, para komika tersebut berharap supaya istilah “open mic” bisa dikembalikan kepada publik dan setiap orang berhak menggunakannya.
Diketahui, pemilik merek Open Mic Indonesia Ramon Papana sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat. Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut. (Ari)