Mengaku Tidak Digaji 7 Bulan, Karyawan PT Ahikra Mogok Kerja

Picture of Redaksi

Redaksi

Mengaku Tidak Digaji 7 Bulan, Karyawan PT Ahikra Mogok Kerja
Karyawan PT Ahikra yang tidak digaji selama tujuh bulan

Kota Tangerang, Faktual24.Com – Karyawan PT Anugrah Hikmah Nusantara (Ahikra), Muhani Wahyuni dan M. Subkehi, mogok kerja lantaran mengaku tidak digaji selama tujuh bulan. Senin, (29/08/22).

Muhani menjelaskan, dirinya bekerja dari 2020 sebagai HRD di perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pengiriman barang lewat pesawat (Kargo) yang berkantor di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, itu membayar gajinya selama tujuh bulan.

Di samping itu, kata Muhani, tidak hanya dirinya dan M. Subkehi, yang tidak digaji, tetapi terdapat tujuh orang yang mengalami nasib sama dengan keduanya.

Muhani sendiri menyampaikan bahwa gajinya tidak kunjung diberikan mulai dari September 2021 hingga Maret 2022, Hanya saja, lanjut Muhani, dirinya diberikan kasbon oleh perusahaan.

“Awalnya gaji lancar, kemudian tersendat, lalu gaji tidak dibayar mulai dari September, Oktober, November, Desember, pada 2021 dan pada 2022 di Januari, Februari, Maret,” katanya.

Terlebih lagi, tambah dia, saat dirinya menagih haknya, pihak perusahaan justru meminta dirinya untuk mengundurkan diri. Selanjutnya, Muhani dan M. Subkehi mengadukan nasibnya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Provinsi Banten.

Sayangnya, kata Muhani, proses di Disnaker Provinsi Banten tidak berjalan dengan lancar. Beberapa pemanggilan untuk perusahaan, tambah dia, selalu tidak memiliki titik temu. Di samping itu, Muhani menyayangkan sikap Disnaker Provinsi Banten karena tidak membangun komunikasi yang baik dengan dirinya dan tidak bersikap tegas kepada perusahaan.

“Misalnya, mediasi pertama 01 Juli 2022 itu gagal karena pihak perusahaan beralasan sudah membayar gaji kita dan ingin lanjut ke persidangan,” ujarnya.

“Jadi, jangan sampai Disnaker tidak ada kabar terupdate karena, kan, kita nunggu arahan mereka. Terus juga, jangan sampai Disnaker malah nunggu jadwal perusahaan,” harapannya.

Sampai hari ini, terang Muhani, pihaknya tidak mengetahui proses kejelasan haknya, yang harus dibayarkan perusahaan. Muhani berharap agar perusahaan bisa membayar hak-hak yang seharusnya mereka terima.

“Jika prosesnya berlanjut ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), saya tidak keberatan,” tandasnya.

Direktur Utama PT Ahikra, Mayendra Wiranata Kusumah.

Keterangan PT Ahikra

Sementara itu, Direktur Utama PT. Ahikra, Mayendra Wiranata Kusumah, mengakui adanya permasalahan dengan salah satu pegawainya, Muhani, yang melaporkan perusahaanya ke Disnaker Kota Tangerang dan Provinsi Banten. Namun, Mayendra membantah soal gaji Muhani, yang tidak dibayar selama 7 bulan.

“Jadi, kalau saya hitung sudah melakukan pembayaran di September sampai Desember 2021, yang belum dibayar itu 3 bulan, Januari hingga Maret 2022,” kata Mayendra, saat ditemui di kantornya, yang berada di belakang Mall CBD Ciledug.

Mayendra menjelaskan, hal itu dilakukan lantaran perusahaannya sedang mengalami penurunan karena pandemi. Terlebih lagi, lanjut dia, di awal 2022 tidak ada pemasukan sama sekali.

Di samping itu, Mayendra mengungkapkan akan membayar hak daripada pegawainya itu. Asalkan, lanjut dia, data-data perusahaan yang ada di dalam laptop Muhani di kembalikan terlebih dahulu.

“Pasti saya bayar hak dia, tapi tolong kembalikan data-data perusahaan karena itu penting,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Mayendra, pihaknya akan mengikuti anjuran dari pihak Disnaker dengan baik.

“Sebaik mungkin, saya akan ikuti arahan dan menyerahkan data-data yang dibutuhkan Disnaker,”  pungkasnya.

UPT Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Banten, Hadi Supeno

Keterangan Disnaker Provinsi Banten

Di samping itu, pihak Disnaker Provinsi Banten melalui Hadi Supeno, sebagai UPT Pengawas Ketenagakerjaan menjelaskan kedatangan salah satu pegawai PT Ahikra, Muhani.

Awalnya, kata Hadi, Muhani datang ke Disnaker Kota Tangerang, tapi kemudian diarahkan ke Disnaker Provinsi Banten.

“Soal upah memang benar di sini (Disnaker Provinsi Banten), tapi kita perlu bukti. Misalnya, selip gaji atau sebagainya, jadi baru kita bisa keluarkan surat anjuran kepada perusahaan,” terangnya.

Jika pembuktian sudah ada, sambung Hadi, pihaknya baru bisa mengeluarkan surat anjuran untuk perusahaan tentang pembayaran hak yang belum dibayarkan. Selanjutnya, jika dalam beberapa hari perusahaan tidak menjawab bisa lanjut ke PHI.

Sementara ini, Hadi mengungkapkan belum mengetahui apakah Muhani sudah menyertakan pembuktian atas haknya (gaji), yang belum dibayar oleh pihak perusahaan.

“Soal dokumen pembuktian saya nggak tahu, mungkin ada di Pak Rusli (pengawas yang lain) karena kita tambal sulam sebagai pegawai,”

Sejauh ini, kata Hadi, dirinya baru meminta keterangan kedua belah pihak. Namun, diakui Hadi, pihak perusahaan memang cukup sulit untuk dimintai keterangan. (Ari/AK)