Bea Cukai Banten Musnahkan BMN dan Hasil Rampasan Negara

Picture of Redaksi

Redaksi

Bea Cukai Banten Musnahkan BMN dan Hasil Rampasan Negara
DJBC Banten saat melakukan pemusnahan BMN dan hasil Kapabeanan

Tangerang Selatan, Faktual24.Com – Direkrtorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan penindakan Kepabeanan 2021-2022.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor DJBC Banten, Serpong, Tangerang Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan adapun Barang Milik Negara (BMN), yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), diantaranya, roko Sigaret 9,574.560 batang di bakar, Cerutu  429 batang di bakar, dan hasil pengolahan tembakau lainnya sejumlah 8,39 liter digilas.

Kemudian, minuman mengandung Etil Alkohol 4.124 digilas dan di rusak, Kancing 663 pis dibakar, dan Golden Stock Beef Noodles 2 karton dibakar.

“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar,” ujar Rahmat. Selasa, (30/8/2022).

Selain itu, kata Rahmat, terdapat juga barang rampasan negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sebelumnya, sambung dia, barang tersebut telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal.

“Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.8 miliar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp6.27 miliar,” ucapnya.

DJBC Banten Maksimalkan Penegakan Hukum Bea Cukai

Sampai Juni 2022, lanjut Rahmat, upaya penegakan hukum Bea Cukai Banten telah melakukan 743 kali penindakan (Hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya). Dengan total kerugian negara sebesar Rp31,5 miliar.

Di samping itu, Rahmat menyampaikan terdapat 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21). “Hal inรญ dapat terlaksana dengan baik dengan adanya dukungan sinergi dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten,” singkatnya.

Selanjutnya, Rahmat mengungkap pihaknya berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran barang cukai ilegal dan mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara.

“Sebisa mungkin kita terus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat,” tandasnya. (Feri)