Jakarta, Faktual24.Com – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga BBM subsidi karena melonjaknya harga minyak dunia.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Sedangkan Solar subsidi naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Kemudian, Pertamax naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter. โKenaikan harga berlaku mulai Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB,โ ujarnya saat konferensi pers di Istana, Sabtu (3/9/22).
Hadir dalam jumpa pers itu Presiden Jokowi, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini dan Mensesneg Pratikno.
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah telah berusaha sekuat tenaga, dari gejolak harga minyak dunia.
โSaya sebetulnya ingin, harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau. Melalui pemberian subsidi dari APBN. Tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun,โ kata Jokowi dalam konferensi pers.
Presiden ke-7 RI ini meyakini, angka tersebut akan terus meningkat. Apalagi, faktanya, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.
โMestinya, uang negara diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat kurang mampu. Saat ini, pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM,โ beber Jokowi.
Dengan pengalihan ini, harga BBM yang selama ini mendapatkan subsidi akan mengalami penyesuaian.
โSebagian subsidi BBM ini akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran,โ tegas Jokowi.
Pemerintah Berikan Bantuan atas Kenaikan BBM
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun diberikan kepada 20,65 juta warga kurang mampu. Sehingga, per orang akan menerima bantuan Rp150 ribu per bulan. Bantuan ini diberikan mulai September 2022, hingga 4 bulan mendatang.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja, dengan jumlah gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.
โSaya juga telah memerintahkan Pemerintah Daerah untuk menggunakan 2 persen dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, juga untuk nelayan,โ tutur Jokowi dikutip dari rm.id.
โPemerintah berkomitmen untuk menggunakan subsidi, yang merupakan uang rakyat, harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan untuk masyarakat yang kurang mampu,โ tandas Jokowi. (Red)