BBM Naik, Tarif Angkot di Kabupaten Tangerang Ikut Naik

Picture of Redaksi

Redaksi

BBM Naik, Tarif Angkot di Kabupaten Tangerang Ikut Naik
Angkutan Umum Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, Faktual24.Com – Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Kabupaten Tangerang menaikan tarif angkutan umum hingga 18%. Hal tersebut lantaran kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kabupaten Tangerang, M. Rohman mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kelompok kerja sub unit (KKSU) angkutan umum di wilayahnya. Sembilan KKSU telah menyepakati kenaikan tarif sebesar Rp2 ribu.

Misalnya, kata Rohman, seperti angkutan umum E06 Trayek Adiyasa – Balaraja dari tarif normalnya Rp11 ribu menjadi Rp13 ribu

Lanjut, tambah dia, untuk trayek Balaraja – Pos Sentul, dari tarif Rp9 ribu menjadi Rp11 ribu, kemudian trayek Adiyasa – Cangkudu awalnya Rp8 ribu jadi Rp10 ribu.

“Yang jelas harga itu telah disepakati dengan memperhitungkan jarak tempuh masing – masing trayek,” kata Rohma. Senin, (5/9/2022).

Lebih lanjut, kata Rohman, kenaikan tarif Rp2 ribu itu hanya berlaku untuk angkutan kota (Angkot) antar dalam provinsi dan Angkutan Perdesaan.

Namun, Rohman menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan sehingga tidak ada kenaikan diluar dari kesepakatan yang telah ditentukan.

“Dengan sosialisasi terus berjalan, terhitung hari ini kenaikan tarif itu telah berlaku,” jelasnya.

Rohman mengungkap, meski kenaikan tarif telah disepakati, tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukannya penyesuaian kembali. Terlebih lagi, jika adanya keluhan tarif yang tinggi dari pengguna jasa angkutan umum.

“Kalau memang ada yang protes nanti kita bersama rekan-rekan mencarikan solusinya,” ucapnya.

Penjelasan Kadishub Soal Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Sementara itu, pengguna jasa angkutan umum asal Balaraja, Ine Agustina mengaku keberatan dengan adanya kenaikan tarif yang mencapai 18% itu. Ia menyebut kenaikan tarif angkutan umum itu seharusnya berdasarkan kajian perhitungan beban biaya yang jelas dari pemerintah.

“Harus jelas, pemerintah juga harus bertindak terkait dampak penyesuaian harga dari naiknya BBM ini, biar nggak asal tembak harga,” tuturnya.

Di samping itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan belum ada keputusan kenaikan tarif angkutan umum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Setelah ada keputusan tersebut, kata Agus, baru nantinya dibuat peraturan Bupati (Perbup). Karena itu, lanjut dia, Organda tidak boleh menaikan tarif begitu saja tanpa adanya dasar aturan yang jelas.

“Tidak boleh menaikan tarif begitu saja, mereka itu dasarnya apa,” tegasnya.

Ia pun menghimbau kepada pengusaha jasa angkutan untuk bersabar menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Tunggu 1 atau 2 hari ini, petunjuk teknis dari pemerintah, untuk persentase kenaikannya,” tandasnya. (Ari)