Kota Tangerang, Faktual24.Com – Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Yasunli Abadi Utama Plastik berlanjut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.
Rachmat Riyanto, karyawan yang di PHK oleh PT Yasunli mengatakan hari ini merupakan agenda pemanggilan dari Disnaker Kota Tangerang.
“Kita dipanggil pihak Disnaker untuk klarifikasi terkait permasalahan PHK sepihak, tempat saya bekerja” katanya.
Rian mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu dengan mediator. Sayangnya, kata Rian, pihak perusahaan tidak hadir.
“Seharusnya adanya panggilan dari Disnaker ini ditaati oleh perusahaan,” ujar Riyan.
Karena itu, Riyan berharap permasalahan dirinya dengan perusahaan tempat bekerja bisa selesai tanpa perlu berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sebelumnya, Riyan di PHK lantaran melakukan tugasnya sebagai Relawan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yaitu melakukan pendampingan atau kepengurusan terhadap istri temannya yang sedang melahirkan. Nahasnya, pendampingan tersebut menjadi masalah baginya yang berujung dirinya di PHK.
Sementara itu, Tomy dari LBH Yustek sebagai pendampingi Riyan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan mediasi ke Disnaker Kota Tangerang.
Tomy menjelaskan pada tahapan pertama ini merupakan langkah klarifikasi. Di mana setiap pihak, sambung Tomy, menempuh jalur mediator, konsoliator, atau arbiter.
“Tadi, kita menyampaikan bahwa kita menempuh jalur mediasi,” ujarnya.
Karena perusahaan tidak datang, kata Tomy, akan ada pemanggilan kembali terhadap perusahaan.
“Pihak mediator akan kembali memanggil pihak perusahaan. Agendanya, masih klarifikasi,” ucap Tomy.
Senada dengan Rian, Tomy pun berharap permasalahan ini tidak berlanjut ke PHI. Karena, tambah dia, adanya Unda-Undang Omnibuslaw akan menyulitkan pihaknya.
“Karena jarang sekali kita (buruh) ketika menggugat ke PHI bisa menang, apalagi tuntutan kita adalah mempekerjakan kembali saudara Riyan,” ungkapnya. Namun, jika hal itu terjadi, pihaknya dengan berat hati akan menempuh jalur tersebut.
Keterangan Dinasker Kota Tangerang
Di samping itu, Priyono Dwi Yulianto, mediator di Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Kota Tangerang, menjelaskan kasus antara Riyan dengan PT Yasunli.
“Saya terima data dari perusahaan, kalo dia (Riyan) di PHK sepihak dengan alasan melanggar PKB mengenai SP 1 dan SP 3,” katanya.
Sehubungan denga itu, lanjut Priyono, dirinya belum menerima Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dari perusahaan menyoal aturan Surat Peringatan (SP).
“Tapi, saya tanya ke yang bersangkutan (Riyan), karena dia juga salah satu pengurus Serikat di perusahaan. Dia mengatakan ‘SP 1 langsung SP 3 terus PHK’, itu tidak ada di dalam PKB,” ucapnya.
Jadi, Priyono mengakui dirinya memang belum mempelajari secara menyuruh atas permasalahan tersebut lantaran pembuktian belum lengkap.
“Karena pihak perusahaan tadi tidak hadir, tapi minggu depan (Rabu, 14/09/22), kita panggil lagi para pihak terkait ” imbuhnya. (Ari)