Kasus PHK Sepihak PT Yasunli, Disnaker Kota Tangerang Butuh PKB

Picture of Redaksi

Redaksi

PHK Sepihak PT Yasunli, Disnaker Kota Tangerang Butuh PKB
Karyawan PT Yasunli Abadi Utama saat jam istirahat kerja.

Kota Tangerang, Faktual24.Com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membutuhkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atas permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Yasunli Abadi Utama Plastik kepada Rachmat Riyanto, Karyawannya.

Priyono Dwi Yulianto Pihak mediator dari Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Kota Tangerang mengatakan bahwa pada saat ini tahapanya baru masuk klarifikasi.

Lanjut, kata Priyono, pihaknya belum mendapatkan bukti atas permasalahan tersebut.

“Saya baru terima data dari perusahaan, kalo dia (Rachmat Riyanto) di PHK sepihak dengan alasan melanggar PKB mengenai SP 1 dan SP 3,” katanya.

Namun, lanjut Priyono, dirinya belum mendapatkan PKB untuk kejelasan terkait Surat Peringatan (SP) sebagai dasar PHK sepihak tersebut.

“karena pihak perusahaan, kan, tidak hadir. Saya minta PKB dari Riyan-nya, dia juga tidak bawa,” ujarnya.

Karena itu, Priyono mengakui belum mempelajari seutuhnya permasalahan tersebut lantaran membutuhkan PKB untuk mencari tahu alasan PHK sepihak tersebut sesuai atau tidaknya.

“Ketika saya tanya ke yang bersangkutan (Riyan), karena dia juga salah satu pengurus Serikat di perusahaan. Dia mengatakan itu tidak ada di dalam PKB, yang SP 1 langsung SP 3 terus PHK itu,” terangnya.

Disnaker Akan Lakukan Tiga Kali Pemanggilan

Proses selanjutnya, Priyono menjelaskan jika dalam waktu 7 hari tidak ada jawaban, keputusan akan dikembalikan kepada pihaknya sebagai mediator, yang menangani.

“Kalau pemanggilan tergantung. Kalau misalkan para pihak dua atau tiga kali sepakat atau selesai, ya, sudah kita nggak panggil lagi,” jelasnya. Namun, sambung Priyono, pihaknya akan melakukan pemanggilan mediasi sebanyak 3 kali

“Kalau pihak yang bersangkutan tidak hadir. Kita keluarkan ajuran sepihak. Anjuranya sesuai bukti, tapi sekarang buktinya, kan, belum ada,” pungkasnya.

Selanjutnya, Priyono mengungkapkan, pihaknya kembali melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak pada Rabu, 14 September 2022.

Sementara itu, pihak PT Yasunli Abadi Utama Plastik belum bisa dimintai keterangan. Alasannya, seluruh pihak HRD sedang tidak ada di Kantor.

“Mohon maaf, pihak HRD sedang tidak ada, sedang ada tugas di luar kantor,” kata Hadi Hartoyo, satuan pengaman (Satpam) perusahaan . Namun, Hadi meminta nomor kontak wartawan SemartaraNews. Seandainya, perusahaan berkenan untuk dimintai keterangan, PT Yasunli segera menghubungi. (AK)