Baznas Kota Tangerang Berikan Beasiswa Kepada 45 Mahasiswa

Picture of Redaksi

Redaksi

Baznas Kota Tangerang Berikan Beasiswa Kepada 45 Mahasiswa
Kantor Baznas Kota Tangerang

Kota Tangerang, Faktual24.Com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang memberikan beasiswa kepada 45 mahasiswa melalui programnya Beasiswa Cendikia Baznas (BCB). Jumat, (16/9/22).

Wakil Ketua Baznas Kota Tangerang, Danni Budianto Saragih mengatakan, BCB merupakan program keberlangsungan dan pendayagunaan Baznas.

Pada tahun ini, lanjut Danni, ada 45 mahasiswa yang mendapatkan program BCB dari 55 keseluruhan pemohon yang mengajukan.

“Untuk tahun ini, yang sudah kita sepakati dari hasil seleksi dan wawancara, ada 45 orang yang lolos, terdiri dari 26 perguruan tinggi negeri (PTN) dan 19 dari perguruan tinggi swasta (PTS),” katanya.

Danni menyampaikan program tersebut memiliki peningkatan. Sebelumnya pada 2020-2021, lanjut Danni, terdapat  32 orang yang menikmati program BCB.

Di samping itu, Danni menjelaskan besaran bantuan yang diberikan Baznas kepada penerima, yaitu uang semester kuliah maksimal Rp3 juta persemester, yang langsung diberikan ke pihak kampus. Dan, uang biaya hidup penerima, maksimal Rp1 juta perbulan.

“Untuk biayanya kita ada plafonya. Maksimal Rp3 juta persemester. Jika uang kuliahnya lebih dari itu, kami serahkan kembali kepada mereka untuk menutupinya. Selain itu, kita ada biaya hidup, untuk uang jajan atau bayar kos jika pemohon ngekos, maksimal plafonnya Rp1 juta perbulan, nanti diserahkan ke nomor rekening penerima,” jelas Danni, kepada Faktual24.Com saat ditemui di Kantor Baznas Kota Tangerang.

Dani mengungkapkan total biaya yang diberikan kepada setiap orangnya sebesar Rp18 juta pertahun. Untuk keseluruhan anggaran, tambah dia, pada tahun 2022 mulai dari September-Desember sebesar Rp330 juta. Jika di total menjadi satu tahun, sambung dia, bisa mencapai Rp1 miliar.

Persyaratan Penerima Program BCB

Di samping itu, Danni menjelaskan persyaratan untuk mendapat BCB adalah mereka telah lulus di PTN dan keluarga tidak mampu.

“Tambahannya, selain dua persyaratan itu. Jika pemohon sudah mengikuti perkuliahan atau sudah semester 3 misalnya. Masih bisa dapat BCB dengan melihat nilai akademiknya, IPK-nya minimal 3.00,” ujarnya.

Setelah lolos seleksi, kata Danni, pihaknya memiliki akad dengan para penerima, diantaranya: para penerima bersedia mengikuti program-program yang diselenggarakan baznas.

“Seandainya, mereka (penerima program BCB) tidak mengikuti atau melanggar akad tersebut, kemungkinan akan kita putus programnya,” terangnya.

Di sisi lain, Danni berharap, mereka yang mendapatkan program BCB bisa memanfaatkannya sebaik mungkin dan menjadi pribadi lebih baik dari sisi spiritual dan nilai akademik.

“Sesuai misi kita juga, Transformasi dari mustahik menjadi muzaki. Dengan transformasi itu, mereka yang biasa menerima bisa menjadi memberi,” pungkasnya. (AK)