Kota Tangerang, Faktual24.Com – Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Kota Tangerang melaksanakan uji emisi gratis selama 3 hari untuk menjaga kualitas udara, dengan landasan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 22/ 2021 tentang Setiap Kendaraan Bermotor Wajib Uji Emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan.
Uji emisi pada Rabu, (21/9/22) di Jalan Soedirman tepat di sebelah SMPN 5 Kota Tangerang merupakan yang ke-2. Sebelumnya, telah dilakukan di Jalan MH Thamrin depan Argo Pantes pada Selasa (20/09/2022). Selanjutnya, terakhir akan dilakukan pada Kamis (22/09/20 22) di Jalan Imam Bonjol sekitar Giant Palem Semi.
“Ini uji emisi gratis ke-2. Targetnya hari ini, 700 kendaraan, kemarin sampai 800 kendaraan, kalau target keseluruhan sebanyak 2000 kendaraan,” ungkap Kepala DLH, Tihar Sopian.
Dalam uji emisi ini, kata Tihar, tiap-tiap kendaraan akan diberikan sertifikat dan stiker bagi kendaraan yang telah lolos uji emisi. Bagi kendaraan yang tidak lolos, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tune up.
“Nant, bagi kendaraan yang lolos akan kami berikan stiker bahwa kendaraan mereka pada tahun 2022 sudah lolos uji emisi. Bagi yang belum lolos, akan kami berikan rekomendasi untuk melakukan tune up, pemeliharaan, dan lain-lain,” terangnya.
Tihar berharap, agar pemilik kendaraan baik individu maupun perusahaan untuk lebih sering melakukan pemeliharaan supaya kendaraan tetap sehat dan gas buang yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.
“Kepada masyarakat Kota Tangerang yang memiliki kendaraan bermotor, baik individu maupun perusahaan mari lebih sering untuk melakukan tune up dan pemeliharaan lainnya agar kendaraan tetap sehat dan gas buang yang dihasilkan juga tidak mencemari lingkungan,” tutupnya. (AK)