Kabupaten Tangerang, Faktual24.Com – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Tentang Nota Keuangan Rancangan APBD anggaran Tahun 2023, pada Senin (26/09/2022).
Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli dalam jawabannya menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum seluruh fraksi. Diantaranya, dari fraksi partai PDI perjuangan yaitu mengenai peningkatkan infrastruktur dan lingkungan hidup.
PDI
“Kami jelaskan bahwa dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 telah merujuk pada peningkatan produktivitas dan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan pemerintah kabupaten Tangerang,” katanya.
Lanjutnya, jawaban pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi partai persatuan pembangunan (PPP) mengenai peningkatan belanja modal tanah untuk pemenuhan kebutuhan yang penting dan strategis.
PPP
“Kami jelaskan bahwa peningkatan belanja modal tanah dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan yang penting dan strategis dengan pengadaan tanah yang berguna untuk bangunan tempat kerja,” ucapnya.
Kemudian, pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi partai golongan karya (Golkar) mengenai keberpihakkan alokasi belanja daerah terhadap kebutuhan masyarakat.
Golkar
“Kami jelaskan bahwa dalam penyusunan anggaran sesuai dengan pedoman dan pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur dalam peraturan pemerintah maupun peraturan menteri Dalam negeri terkait alokasi yang telah dijadikan sebagai metode kebijakan pemerintah pusat,” terangnya.
“Disamping itu alokasi anggaran untuk kebutuhan masyarakat lebih besar dibandingkan dengan alokasi kebutuhan belanja ASN di mana dalam postur APBD tahun 2023 adalah alokasi anggaran pendidikan sebesar 27,40% di atas ketentuan 20% dan anggaran kesehatan sebesar 23,91% di atas ketentuan sebesar 10%. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya memenuhi kebutuhan publik,” tambahnya.
Lanjutnya, Pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi partai Demokrat mengenai penanganan dampak kenaikan BBM.
Demokrat
“Kami jelaskan bahwa pemerintah daerah telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk pengenalan implikasi akibat kenaikan BBM melalui bantuan sosial tunai pada karya operasi pasar dan ketahanan pangan dalam APBD perubahan Tahun 2022 sedangkan untuk tahun 2023 kebijakan tersebut akan diteruskan setelah adanya hasil pembahasan nota keuangan,” sambungnya.
Lanjutnya, Pemandangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yakni mengenai penggalian potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Gerindra
“Kami jelaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten Tangerang senantiasa mengupayakan penggalian potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi,” jelasnya.
Lalu, pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi partai amanat nasional (PAN) antara lain mengenai defisit anggaran batas maksimal 5% sesuai dengan PMK nomor 117.
PAN
“Kami jelaskan bahwa pemberlakuan defisit batas maksimal 5% sesuai dengan PMK nomor 117 dan milik pemerintah 2021 berlaku kepada pemerintah daerah yang menggunakan pinjaman daerah dengan kapasitas vital pendapatan daerah kategori tinggi,” paparnya.
“Sedangkan untuk pemerintah daerah yang defisitnya ditutup dari Silva tahun sebelumnya dan tidak melakukan pinjaman daerah dalam rangka menutupi devisi tersebut tidak diatur perbatasan tetapi dihitung secara rasional dengan memperhatikan batas kewajaran yang memakan kompetensi sumber kelakuan kaget pendapatan maupun efisiensi belanja berdasarkan data pengalaman dan prediksi yang matang,” lanjutnya.
Kemudian atas pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB) antara lain mengenai pelaksanaan Perda nomor 10 Tahun 2014 tentang kepemudaan.
PKB
“Kami jelaskan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan Perda nomor 10 tahun 2014 seperti kegiatan dan pembinaan terhadap para pemuda yang berada di kabupaten Tangerang yaitu memberikan fasilitasi dan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan berupa material dan finansial dan sebagainya,” pungkasnya.
Terakhir, Pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi partai keadilan sejahtera (PKS) mengenai pendapatan transfer.
PKS
“Kami jelaskan bahwa peraturan menteri Dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD alokasi anggaran untuk pendapatan transfer sebelum terbitnya Perpres mengenai rincian APBN dan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan penganggaran pendapatan transfer tahun 2023 dapat menggunakan anggaran dana transfer tahun sebelumnya selanjutnya penyesuaian pendapatan tersebut akan dilakukan setelah terbitnya peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Ilham Choir menuturkan bahwa penyusunan rancangan Perda tentang APBD 2023 masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak harus bekerja keras sehingga APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023 dapat diambil persetujuannya tepat waktu sesuai peraturan perundang undangan. (Ari)