Kota Tangerang, Faktual24.Com – Menjelang pesta demokrasi 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang melakukan perekrutan badan Adhoc pemilu terkait Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Pendaftaran tersebut telah dibuka sejak 21-27 September 2022 di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, yang kemungkinan akan diperpanjang.
“Kemungkinan akan kita perpanjangan pendaftarannya karena keterwakilan perempuan dan kuota 2 kali yang dibutuhkan Bawaslu masih kurang,” kata Agus Muslis Ketua Bawaslu Kota Tangerang pada Selasa, (27/9/22).
Sampai hari terakhir ini, kata Agus, sudah ada 129 orang yang mendaftar menjadi Panwaslu Kecamatan. Namun, dari 129 itu, tambah dia baru terdapat 25 perempuan yang terdaftar. Terlebih lagi, sambung Agus, ada beberapa Kecamatan yang belum memenuhi kuota.
“Yang belum memenuhi itu ada dari kecamatan benda baru 3 dan Priuk 1 orang pendaftar,” ucapnya.
Adapun persyaratan untuk mendaftar menjadi Panwaslu Kecamatan secara administrasi melampirkan ijazah, KTP berdomisili Kota Tangerang, dan batas minimal usia 25 tahun.
Di samping itu, Agus menjelaskan terkait kebutuhan serta tugas dan fungsi badan adhoc pemilu Bawaslu.
“Nah jadi, Bawaslu itu punya badan adhoc pemilu ditingkat kecamatan (panwascam), Kelurahan (panwaslu kelurahan), dan pengawas tempat pemungutan suara, (PTPS),” terang Agus pada Semartara.News saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang.
Agus menyampaikan pada tingkat kecamatan dibutuhkan 3 orang sebagai pengawas untu setiap kecamatan. Jadi, tambah Agus, total kita memerlukan 39 orang sesuai syarat dan persyaratan.
Selanjutnya, pada tingkat kelurahan dibutuhkan 1 orang pengawas dan menyesuaikan juga kelurahan di Kota Tangerang sebanyak 104 orang pengawas. Panwaslu Kelurahan tersebut, terang Agus, perekrutan akan dilakukan oleh panwascam.
Setelah itu, masih kata Agus, untuk kebutuhan PTPS akan menyesuaikan TPS yang ditetapkan oleh KPU terkait perekrutannya akan dilakukan Panwaslu Kelurahan.
“Jadi, rekrutmen PTPS ini akan melihat jumlah tps terlebih dahulu. Dan, dilakukan 23 hari sebelum pencoblosan, kemudian dibubarkan pasca 7 hari pencoblosan. Jadi, efektivitas fungsi PTPS itu hanya 1 bulan,” jelas Agus.
Terkait tugas dan fungsinya, sambung Agus, sudah diatur secara normatif, yaitu mengawasi, memantau, mendata, sesuai dengan regulasi Bawaslu.
“Artinya, mereka secara material dapat melakukan pencegahan dan penindakan kaitan dengan tugas dan fungsinya,” katanya.
Sehubungan dengan itu, Agus menyampaikan setelah lolos dari pendaftaran Panwascam akan dilakukan pelatihan atau bimbingan teknis. Di sisi lain, Agus menghimbau kepada para pendaftar yang nantinya lolos sebagai Panwascam agar menjaga nilai-nilai independen Bawaslu.
“Prinsipnya kita memliki independensi, kemudian imparsial (tidak berpihak), kemandirian, kemajuan, manajerial lembaga. Dan yang paling terpenting adalah teman-teman bisa menjaga integritasnya, sehingga kegiatan pemilu dapat berlangsung jujur dan adil,” imbuhnya. (AK)