Kota Tangerang, Faktual24.Com – PT Yasunli hadir pada mediasi terakhir di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang atas permasalahan PHK sepihak yang dilayangkan kepada salah satu karyawanya, Rachmat Rianto (Rian). Rabu, (28/9/22).
Sebelumnya, Rian sebagai relawan JKN KIS telah mendapatkan PHK sepihak lantaran tugasnya melakukan pendampingan atau kepengurusan terhadap istri temannya yang sedang melahirkan, yang kemudian bermasalah di salah satu klinik rujukan perusahaan.
Karena klinik mengadukan tindakan Riyan ke perusahaan. Akhirnya, perusahaan melakukan PHK sepihak dengan dalih pencemaran nama baik perusahaan.
Dalam mediasi terakhir itu pihak perusahaan menyatakan bahwa keputusan PHK tersebut adalah final.
“Ini sudah final keputusan PHK, sehingga tidak bisa lagi dipekerjakan kembali,” kata Deden Brond Syarief, legal corporate PT Yasunli, yang memperkenalkan dirinya sebagai Brond.
Saat mediasi tersebut Brond menyampaikan kedua belah pihak tetap pada argumen hukum masing-masing, yaitu pihak buruh meminta untuk dipekerjakan kembali dan perusahaan sebaliknya. Karena ini mediasi terakhir, lanjut Brond, selanjutnya akan diterbitkan surat anjuran.
“Nanti kita lihat surat anjurannya seperti apa dari mediator. Kita akan hormati proses itu. Dan, ketika anjuran itu dikeluarkan, kemudian salah satu pihak menolak, ya silahkan dapat mengajukan ke PHI,” tambahnya.
Di samping itu, Brond mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan saudara Rian adalah kasus berat, yaitu melanggar Peraturan Kerja Bersama (PKB) dan aturan PP 35.
“Maksudnya, reputasi perusahaan, kan, jelek, akibat tindakan saudara Rian ini dengan pihak eksternal. Jadi, kerugian ini bisa material dan inmateril,” terangnya.
Senada dengan konsultan hukum perusahan, Nor Salim selaku HRD PT Yasunli mengatakan bahwa tindakan PHK yang dilakukan perusahaan tidak ada kaitannya dengan kapasitas riyan sebagai relawan JKN KIS, tetapi kapasitas sebagai karyawan PT Yasunli.
“Jadi, perlu digaris bawahi statusnya mas Rian ini karyawan, gitu yah. Bukan tugas dia sebagai relawan untuk mendampingi yang notabennya bukan karyawan PT Yasunli,” ujar Nor Salim saat ditemui di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Rian mengungkapkan bahwa tugasnya sebagai Relawan JKN KIS adalah melakukan advokasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Mulai dari pekerja, petani, nelayan, tukang becak, ojol, yang mengalami kesulitan di proses BPJS Kesehatan tetap kita layani sebagai Relawan Posko JKN,” ungkapnya.
Pada saat melakukan advokasi, tambah Rian, dirinya selalu memperkenalkan diri sebagai relawan. “Termasuk saat saya melakukan advokasi permasalahan tersebut ketika melakukan klarifikasi ke tingkatan BPJS Kesehatan Kota Tangerang, saya mengatasnamakan organisasi,” ujarnya.
Permintaan Pihak Buruh Pada Disnaker Kota Tangerang
Di samping itu, pihak kuasa hukum pekerja, Tomy menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan 3 permintaan kepada Disnaker Kota Tangerang pada mediasi terakhir yang dijalankan.
“Ada tiga poin yang kita minta: Pertama PHK sepihak yang dilakukan PT Yasunli dibatalkan; kedua kita meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk menyatakan bahwa pihak perusahaan harus memanggil kembali saudara Rian, untuk dipekerjakan kembali pada posisi atau jabatan semula; ketiga pihak perusahaan harus membayar upah proses, jadi upah selama dia tidak dipekerjakan,” jelasnya.
Adapun surat anjuran yang akan dikeluarkan oleh Disnaker Kota Tangerang secara normatif akan dikeluarkan paling lama 30 hari. (AK)