PT Yasunli Kembali Lakukan PHK Sepihak Kepada 2 Karyawan

Picture of Redaksi

Redaksi

PT Yasunli Kembali Lakukan PHK Sepihak Kepada 2 Karyawan
Jamal Trianto, salah satu karyawan PT Yasunli yang menerima PHK sepihak bersama Pengurus DPC SPSI Andrian Sevrianto.

Kota Tangerang, Faktual24.Com – PT Yasunli Abadi Utama yang memproduksi sparepart motor dan helm di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten,  kembali melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawannya. Rabu, (28/9/22).

PHK sepihak tersebut berdasarkan surat keputusan perusahaan pada 23 September 2022 tentang PHK, yang terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2022.

Surat tersebut dilayangkan kepada dua karyawannya, Achamad Ridho dan Jamal Trianto yang dianggap perusahaan melakukan mogok kerja pada 4 Agustus 2022.
Jamal Trianto menceritakan, sebelumnya dirinya diminta ke ruangan HRD setelah pulang kerja pada 23 September 2022.

“Saya dan Achmad Ridho didampingi dua orang Pengurus Serikat bertemu dengan Nor Salim (HRD) dan Deden Brond Syarief (legal corporate). Saya nggak tahu kenapa dipanggil, apalagi sampai di PHK,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Jamal mengatakan bahwa yang dilakukan pada 4 Agustus tersebut bukan mogok kerja, melainkan aksi solidaritas terhadap temannya Rachmat Rianto (Rian), yang lebih dahulu telah menerima PHK sepihak.

Sebelumnya Rian sebagai relawan JKN KIS telah mendapatkan PHK sepihak lantaran tugasnya melakukan pendampingan atau kepengurusan terhadap istri temannya yang sedang melahirkan, yang kemudian bermasalah di salah satu klinik rujukan perusahaan.

Karena klinik mengadukan tindakan Riyan ke perusahaan. Akhirnya, perusahaan melakukan PHK sepihak dengan dalih pencemaran nama baik perusahaan.

“Waktu itu, saya jadi koordinator aksi. Sebelumnya, saya sudah ijin ke Kepala Bagian dan diperbolehkan,” kata Jamal saat ditemui Faktual24.Com.

Terlebih lagi, kata Jamal, secara organisasi pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Yasunli sudah mengurus ijin dispensasi ke perusahaan dan sudah ditandatangani oleh pihak HRD. Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polsek Batuceper.

“Karena itu, saya nggak terima, menolak! Dalam pekerjaan, Saya nggak pernah bermasalah, bahkan soal absensi. Kalau soal SPSI karena saya pengurus, saya harus menjalankan apa yang menjadi tugas saya” tegasnya.

Menanggapi hal itu Andrian Sevrianto, Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPSI Kota Tangerang mendukung sikap rekanyan tersebut.

Pasalnya, kata Andrian, surat keputusan perusahaan tetangga PHK itu terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2022. Namun, tambah dia, kedua rekanya tersebut sudah tidak boleh bekerja dari 23 September 2022.

Di samping itu, Andrian mempertanyakan sikap perusahaan, yang justru memperkeruh keadaan. Bukan sebaliknya, sambung Adrian, menjalin hubungan baik dengan buruh.

“Bukannya kita selesaikan secara kekeluargaan permasalahan Rian, perusahaan justru menambah karyawannya yang di PHK,” ucapnya.

Karena itu, Andrian menduga PT Yasunli mencoba melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja), khususnya terhadap pengurus SPSI.

“Saya duga ada union busting, hanya saja secara halus, tidak terang-terang,” ujarnya.

Selanjutnya, Andrian mengungkapkan ciri-ciri perusahaan yang melakukan union busting, yaitu melakukan PHK, mutasi pengurus serikat, demosi dari jabatan, dan menghalangi kegiatan organisasi.

Keterangan PT Yasunli

Sementara itu, pihak legel corporate, Deden Brond Syarief, saat dikonfirmasi menyatakan ketidaktahuannya terkait permasalah tersebut.

“Itu case lain lah, yah. sementara ini, kita bahas lain kali, lah, yah,” kata Brond.

“Kita belum mengetahui secara persis. Jadi, sementara no coment dulu sebelum saya melihat berkasnya seperti apa,” tambahnya.

Hal itu juga diungkapkan oleh HRD PT Yasunli, Nor Salim. “Statmen saya sama seperti Pak Brond,” pungkasnya. (AK)