Kota Tangerang, Faktual24.Com – Warga Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, melakukan aksi kubur diri di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang pada Kamis, (29/9/22).
Dalam aksintersebut tiga orang berbaring di depang gerbang Puspem Kota Tangerang dengan ditutupi tanah yang dibentuk seperti kuburan dan terdapat nisan yang dibuat dari karton.
Selain itu, massa aksi yang lain membawa bendera kuning dan melakukan orasi di atas mobil komando.
Aksi tersebut dilakukan lantaran menolak relokasi benda diduga cagar budaya Buyut Jenggot. Selain itu, massa aksi meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyegel aktivitas pengembang di area makam.
“Pemerintah tidak pernah mengeluarkan statment untuk tidak melakukan relokasi dan abai dari perintah DPRD Kota Tangerang untuk melakukan penyegelan terhadap aktivis pengembang,” ujar Tubagus Saptani Koordinator advokasi cagar budaya Buyut Jenggot.
Jika pemerintah tidak ada pernyataan untuk merelokasi, kata Saptani, maka Pemkot Tangerang dianggap pro kepada pihak pengembang.
Selain itu, tambah dia, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) berkaitan perintah Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Suanto, untuk penghentian aktivitas pengembang.
Sayangnya, sambung Saptani, hal tersebut tidak dipenuhi dan aktivitas pengembang masih berlangsung samapi saat ini.
“Dampak lingkungan sudah terjadi secara masif dan mandul. Kita minta penyegelan dilakukan,” terangnya.
Selanjutnya, Saptani menyampaikan bahwa pihaknya meminta adanya lahan fasos-fasum di area benda diduga cagar budaya Buyut Jenggot
“Kita menuntut fasos-fasum untuk ada wisata religius, ruang terbuka hijau. Saya kira hal itu cukup humanis jika dilakukan Pemkot Tangerang,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut Saptani, pihaknya menghormati proses administrasi penelitian cagar budaya yang sedang berjalan.
Sementara itu, Andri Septiawan Permana Sekertaris Komisi II DPRD Kota Tangerang mengatakan aksi kubur diri ini merupakan respon masyarakat karena terkatung-katungnya aspirasi, yang belum dipenuhi pemerintah
“bagi saya hari ini pesan yang harus sampai ke pemerintah adalah kehadiran Pemerintah Daerah,” katanya.
Menurut Andri, sebelum keluarnya rekomendasi pihak Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), maka tidak boleh ada kegiatan apapun. Selain itu, tambah dia, wacana terkait relokasi makam ini tidak boleh dilakukan.
“Yang pasti diarea yang terdampak terkait makam tidak boleh ada kegiatan dulu. Kita sama-sama menghargai, masyarakat menghargai proses yang sedang dilakukan terkait dengan proses kita memperjuangkan ini sebagai cagar budaya dan bagi saya pihak pengembang juga harus menghargai proses itu,” ujar Andri, asal Fraksi PDIP.
“Jadi menurut saya, langkah yang lebih bijak untuk diambil hari ini adalah pemerintah Kota Tangerang melindungi dulu aspirasi masyarakatnya dengan sama-sama menjaga tidak ada kegiatan apapun di area pemakaman,” imbuhnya. (AK)