Aremania Layangkan Somasi Kepada Presiden Jokowi

Picture of Redaksi

Redaksi

Aremania Layangkan Somasi Kepada Presiden Jokowi
Presiden Jokowi saat menjenguk korban selamat dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Jakarta, Faktual24.com – Kelompok suporter Arema FC, Aremania, melayang sosami kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta maaf. Selain itu, Somasi menggugat juga dilayangkan kepada Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua Umum PSSI, Direktur Utama PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panpel Pertandingan Arema FC.

Somasi tersebut dilayangkan atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya FC pada Sabtu, (1/10/22) di Malang, Jawa Timur.

Terdapat sembilan tuntutan dalam surat somasi menggugat tersebut, yang ditembuskan ke Pengadilan Internasional di Belanda dan FIFA di Swiss. Salah satunya, penetapan tersangka.

Jika sembilan tuntutan tersebut tidak dikabulkan dalam tempo tiga kali 24 jam, Aremania Menggugat akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tulis Aremania Menggugat.

9 Tuntutan Aremania

Adapun 9 Tuntutan Aremania, sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan.

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota
kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Respons Stafsus Presiden

Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Dini Purwono, mengatakan masih menunggu surat somasi terkait untuk dibaca dan dipelajari.

Menurut Dini, Presiden sudah menyampaikan duka cita yang mendalam atas tragedi sepak bola di Kanjuruhan.

“Presiden juga sudah memberikan arahan jelas kepada jajarannya untuk melakukan langkah-langkah mitigasi, evaluasi dan perbaikan prosedur,” kata Dini dikutip dari CNNIndonesia.com.

Presiden Lakukan Evaluasi

Di sisi lain, kata Dini, Presiden telah memerintahkan kepada Menpora, Kapolri dan Ketua Umum PSSI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas prosedur pelaksanaan dan pengamanan pertandingan sepak bola.

Namun, lanjut Dini, pihaknya mempertanyakan kembali dasar dari somasi Aremania ini. Apakah Aremania sudah melakukan investigasi secara komprehensif dan memiliki bukti-bukti yang cukup sebagai dasar gugatan.

“Apabila belum, mari kita bersama-sama menunggu dan mengawal proses investigasi yang sedang dilakukan pemerintah. Dari hasil investigasi tersebut nanti akan dapat diputuskan tindak lanjut yang sesuai dengan permasalahan dan fakta-fakta yang ditemukan,” terangnya.

“Jadi jangan langsung lompat kepada kesimpulan yang tidak kuat dasar argumen dan pembuktiannya. Kita semua turut berduka dan sangat menyayangkan tragedi Kanjuruhan, Malang,” pungkas Dini. (Red)