Kota Tangerang, Faktual24.Com – Bangunan Liar (Bangli) yang menempati tanah pengairan irigasi Kali Cisadane sejak puluhan tahun digusur pada Kamis, (6/10/22).
Bangunan tersebut berada di Kampung Golun, RT 001/04 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
“Ini rumah mertua, saya tinggal di sini dari 1990. Sudah lama, turun menurun,” kata Edi, salah satu pemilik bangunan liar di area tanah pengairan di Karanganyar.
Awalnya, kata Edi warga yang tinggal di tanah pengairan tersebut diminta memangkas bangunannya dengan batas 12 meter dari bantaran kali irigasi Cisadane.
“Awalnya, Pak Lurah minta potong bangunan 12 meter dari bantara Kali. Kalau saya menuruti, tapi warga yang lain pada bandel. Akhirnya, Pak lurah sama Camat dibilang kerjaan nggak bener, terus orang kota (Pemerintah Kota Tangerang) yang turun,” katanya.
Namun, Edi mengakui bahwa lahan tersebut bukan miliknya, melainkan lahan irigasi. Walaupun begitu, lanjut Edi, dirinya mengaku sedih lantaran sudah tinggal puluhan tahun di bangunan tersebut.
“Saya sedih banget karena ibaratnya dari awal menikah, terus punya 4 anak hingga punya cucu di sini. Banyak juga tadi yang pada pingsan. Tapi, ya, sudahlah, mau dikata apa, kita turut apa kata pemerintah,” ujar Edi, saat memilah barang-barang sisa dari bangunannya.
Di samping itu, Edi mengungkapkan, tidak ada uang kompensasi kepada dirinya untuk mencari tempat tinggal lain. Hanya, tambah dia, ditawarkan tempat tinggal di rumah susun.
“Saya nggak mau karena keluarga nggak betah. Setelah ini, saya tinggal di rumah orang tua saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ruta Ireng Wicaksono mengatakan agenda tersebut merupakan pengamanan di lahan milik pengairan.
“Salah satunya, untuk memanfaatkan lahan pengairan ini kita lakukan penurapan juga, terus juga kita bangun jalan,” kata Ruta saat ditemui di lokasi.
Penggusuran Bangli untuk Aksesibilita Jalan
Selanjutnya, kata Ruta, aksesibilitas jalan akan meningkat. Karena, tambah dia, akses jalan di Kecamatan Neglasari tersebut akan terhubung ke jalan di wilayah Kecamatan Benda.
Sebelumnya, sambung Ruta, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengirim surat peringatan pengosongan lahan kepada warga sebanyak tiga kali melalui pihak Kecamatan Neglasari.
“Tidak ada ganti rugi. Kalau tidak salah ada 1 bangunan permanen, terus 14 semi permanen, terus 7 tidak permanen, yang kita tertibkan,” imbuhnya. (AK)