Tim 9 Khawatir ODCB Buyut Jenggot Tak Jadi Cagar Budaya

Picture of Redaksi

Redaksi

Tim 9 Khawatir ODCB Buyut Jenggot Tak Jadi Cagar Budaya
Tim 9 berasam BPCB Banten saat melakukan melihat ODCB Buyut Jenggot

Kota Tangerang, Faktual24.Com – Tim 9 yang mengawal Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Buyut Jenggot agar ditetapkan menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan statment tidak akan merelokasi ODCB tersebut. Kamis, (6/10/22).

Hal itu dilakukan karena mereka khawatir, lantaran pihak pengembang sudah menyiapkan lahan relokasi sekitar 300 meter dari lahan semula.

ODCB Buyut Jenggot alias Tubagus Rajasuta tersebut berada di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Sayangnya, ODCB Kota Tangerang tersebut berada dilahan pihak pengembang, PT Villa Permata Cibodas.

“Kekhawatiran kita tinggi. Pertama, pengembang sudah mempersiapkan bangunan untuk relokasi makam. Kedua, proses kajian cagar budaya yang dilakukan begitu cepat dilokasi,” kata Saipul Basri, yang akrab disapa Marsel.

Selain itu, kata Marsel, bukan pihaknya tidak percaya pada pengkajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) atas ODCB Buyut Jenggot. Pasalnya, aktivitas pembangunan pihak pengembang terus berjalan.

“Kami hanya rakyat kecil, khawatir proses itu tidak didorong Pemerintah Daerah secara maksimal. Harapan ditetapkan sebagai cagar budaya sangat kecil,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Marsel, pihaknya meminta Pemkot Tangerang untuk mengeluarkan statment lebih awal terkait ODCB Buyut Jenggot tidak akan dipindahkan.

“Kita sangat berharap adanya pernyataan sikap dari pemerintah daerah akan mempertahankan Makam Ki Buyut Jenggot,” katanya.

Sayangnya, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak Pemkot lantaran masih menunggu penetapan cagar budaya dari hasil kajian TACB.

“Kita harusnya merujuk pada persoalan-persoalan di tempat lain. Contohnya Cirebon, mereka berani menyatakan sikap, jangan memindahkan makamnya. Akhirnya, cagar budayanya juga mengikuti,” ujar Marsel. Karena itu, pihaknya kecewa terhadap sikap Pemkot Tangerang yang masih debat table tersebut.

Padahal sebelumnya, Marsel bersama tim 9, dan warga Panunggangan Barat telah melakukan aksi kubur diri di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Kamis, (29/9/22). Dan pada pertemuan kemarin, Kamis, (5/10/22), dengan pihak Pemkot Tangerang tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.

Namun, masih kata Marsel, pihak Pemkot akan melakukan pemasangan garis batas aktivitas di area ODCB oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kita tunggu besok. Kalau tidak dilakukan, ya, kita tetap akan melakukan gerakan,” pungkas Marsel.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Mugiya Wardhany yang hadir dalam pertemuan kemarin dengan tim 9 pengawal ODCB Buyut Jenggot, membenarkan adanya pemasangan garis batas untuk menjaga tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu area ODCB.

“Namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Tangerang tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mugiya, yang akrab disapa Mugi. Karena itu, tambah Mugi, biar semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Di samping itu, Mugi menjelaskan, saat ini proses penetapan ODCB Buyut Jenggot menjadi cagar budaya sedang dalam tahap persiapan sidang TACB.

“Dan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Disbudpar telah dan sedang melakukan koordinasi, baik ke Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, TACB Provinsi, dan Kementrian Pendidikan, TACB Pemerintah Pusat,” imbuhnya. (AK)