Delapan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Picture of Redaksi

Redaksi

Delapan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, Faktual24.Com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Kamis malam, (6/10/22).

Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Red)