Hasil Bipatrit PT Ahikra Dengan Dua Mantan Karyawannya

Picture of Redaksi

Redaksi

Hasil Bipatrit PT Ahikra Dengan Dua Mantan Karyawannya
PT Ahikra dan dua mantan karyawannya saat melakukan perundingan bipatrit di kawasan CBD, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Kota Tangerang, Faktual24.Com – Mantan Karyawan PT Anugerah Hikmah Nusantara (Ahikra) Muhani dan M. Subkehi, melakukan bipatrit dengan Direktur Utama PT Ahikra, Mayendra Wiranata Kusumah pada Selasa, (11/10/22), malam.

Sebelumnya, Muhani mengaku, perusahaannya yang bergerak di bidang penyedia jasa pengiriman barang lewat pesawat (Kargo) yang berkantor di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, belum membayar gajinya selama tujuh bulan.

Terlebih lagi, keduanya sudah melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), baik tingkat Kota maupun Provinsi. Dari pelaporan tersebut, Muhani mendapat arahan dari Disnaker Kota Tangerang untuk melakukan bipatrit.

“Jadi, kita melakukan perundingan bipatrit yang diarahkan oleh Disnaker Kota Tangerang,” kata Muhani, selesai melakukan Bipatrit dengan PT Ahikra di salah satu kedai kopi sekitar CBD Ciledug, Kota Tangerang.

Pada kesempatan itu, kata Muhani, dirinya telah mengirim surat undangan bipatrit sebanyak dua kali, tetapi sempat tertunda. Akhirnya, lanjut Muhani, pada surat ketiga baru bisa bertemu dengan pihak perusahaan.

“Dan, hasil bipatrit dari pihak perusahaan itu di sini tertulis kalau pihak perusahaan bersedia membayar, namun dia akan menghitung ulang terlebih dahulu, nominal-nominal yang berdasarkan data mereka,” papar Muhani.

Begitu sebaliknya, sambung Muhani, pihaknya pun akan menghitung berapa hak yang seharusnya mereka terima.

Di sisi lain, Muhani menjelaskan, sebelumnya pihaknya memiliki 3 tuntutan, yaitu pembayaran gaji, Tunjangan Hari Tua (THR), dan pesangon. Tetapi, tambah dia, perusahaan keberatan dengan pembayaran pesangon.

Keterangan PT Ahikra

Sementara itu, Direktur Utama PT Ahikra, Mayendra Wiranata Kusumah, mengatakan pihaknya tidak ingin memperpanjang atau memperkeruh masalah tersebut. Karena permasalahan tersebut, tambah Mayendra, akan berimbas pada nama baik diri dan perusahaannya.

“Insyaallah masalahnya clear sampai di sini (bipatrit) tidak perlu melebar dan memperluas masalah. Dan, saya menghargai dedikasi mantan pegawai saya itu,” kata Mayendra.

Karena itu, hasil kesepakatan perundingan bipatrit, kata Mayendra, akan sama-sama melakukan penghitungan antara kewajiban perusahaan yang harus diberikan dan hak mantan pegawai yang harus diterima. Namun, untuk permintaan pesangon, pihaknya keberatan dan sepakat untuk dihapus dalam tuntutan.

“Pertama kewajiban perusahaan terhadap mantan karyawan, dan hak karyawan jangan sampai nanti kewajiban perusahaan itu ada kekurangan atau pun yang diinginkan mantan pegawai kita ada selisih. Jadi, kita sama-sama berhitung,” ujarnya.

Sebagai keterangan, kedua belah pihak bersepakat untuk proses pelaksanaan hasil perundingan bipatrit, yaitu pembayaran gaji dan THR, paling lambat dilakukan selama 30 hari terhitung hasil bipatrit dibuat. (AK)