Kota Tangerang, Faktual24.Com – Dalam melenyelenggarakan Verifikasi Faktual (Verfak), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melakukan door to door terhadap delapan Partai Politik (Parpol), yang ada di Kota Tangerang, Banten. Selasa, (18/10/22).
Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan tahapan Verfak tersebut sudah berjalan sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Dan pada 16-17 Oktober 2022, pihak KPU Kota Tangerang sudah melakukan Verfak kepada delapan partai politik.
“Di data kita hanya ada 8 partai itu yang mesti dilakukan Verfak. Kalau tidak salah, di pusat (KPU RI), ada 9 partai yang lolos, tapi di kita hanya 8 partai yang memenuhi syarat bisa dilakukan Verfak berdasarkan peraturan yang ada,” kata Ketua KPU Kota Tangerang, yang akrab disapa Syailendra pada Selasa, (18/10/22).
Di samping itu, Syailendra enggan mengungkapkan satu partai lainnya yang tidak dilakukan Verfak, “Yang satu itu nggak perlu disebut lah, tapi di Kota lain dilakukan Verfak, kebetulan di Kota kita nggak karena tidak memenuhi syarat berdasarkan undang-undang saja,” ucapnya.
Adapun delapan partai politik yang sedang dilakukan Verfak, diantaranya: Partai Umat, Perindo, PSI, PKN, Buruh, Hanura, Garuda, dan PBB.
Pada tahapan Verfak partai politik itu, Syailendra menjelaskan akan dilakukan pengecekan kesesuaian data, baik dari alamat kantor, kepengurusan SK, KTP, KTA, dan keterwakilan perempuan.
“Tahapanya, kita mengecek kesesuaian alamat kantor, kemudian kesesuaian SK. Misalkan, di SK kepengurusan mereka ada 10 pengurus, maka semua harus hadir serta menunjukkan KTP dan KTA untuk dicocokan. Jika berhalangan bisa dengan video call,” terangnya.
Pada tahapan selanjutnya, lanjut Syailendra, pihaknya akan melakukan Verfak keanggotaan. Dari data yang ada, tambah dia, terdapat 2300 lebih keanggotaan dari 8 partai politik tersebut.
“Jadi hari ini, Kita turun ke lapangan door to door, temui langsung orangnya, jadi alamatnya sudah ada dan kita tinggal datang saja. Kalau ada orangnya, kita tanya apakah dia mengakui anggota partai yang di maksud, kita minta tunjukkan KTP dan KTA. Kalau ada, ya, berarti memenuhi syarat,” jelasnya.
Syailendra menyampaikan ada perbedaan antara Verfak kepengurusan dengan keanggotaan. Bedanya, kata dia, Verfak keanggotaan bisa langsung ditentukan tidak memenuhi syarat, jika anggota tidak memiliki KTA. Sementara itu, untuk Verfak kepengurusan akan ditentukan langsung oleh KPU RI.
Verfak Perbaikan
“Jadi kita hanya merekap, lalu kita masukan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kemudian akan dapat arahan dari pimpinan pusat lagi,”
Di sisi lain, Syailendra mengungkapkan akan ada Verfak perbaikan bagi partai politik yang belum memenuhi syarat, “Tahapanya, di Akhir November sampai awal Desember,” pungkasnya. (Ak)