PHK Sepihak, PT Pacific Paint Kota Tangerang Didemo Satu Minggu

Picture of Redaksi

Redaksi

PHK Sepihak, PT Pacific Paint Kota Tangerang Didemo Satu Minggu
Buruh PT Pacific Paint saat melakukan aksi demonstrasi menolak PHK sepihak

Kota Tangerang, Faktual24.Com – PT Cat dan Tinta Pacific (Pacific Paint) di Jalan Bauroq, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, yang memproduksi beragam jenis cat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu karyawanya.

Rismantoni Maya Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di PT Pacific Paint mengatakan bahwa telah terjadi PHK terhadap rekan kerjanya bernama Sayaman.

“Surat pemberitahuan PHK itu diterima Sayaman 17 Juni, tetapi efektifnya 31 juli. Jadi 1 Agustus 2022 sudah mulai tidak bekerja,” kata Risman pada Kamis, (20/10/22).

Risman menceritakan permasalahan yang dialami Sayaman sampai dia harus diberhentikan. Awalnya, kata Risman, saat Sayaman melakukan stock opname, kemudian mendapati barang (bahan baku cat) yang plus dan minus.

Mendapati kendala itu, Sayaman sempat menghubungi kepala bagiannya, tetapi atasanya itu sedang menjalankan cuti. Kebetulannya, lanjut Risman, pada kejadian tersebut adalah hari terakhir bekerja karena keesokan hari sudah memasuki cuti bersama, Hari Raya Idul Fitri.

Karena panik, sambung Risman, akhirnya Sayaman menggantikan barang yang plus untuk menutupi yang minus. Dengan harapan, tambah dia, di hari selanjutnya dapat menemukan barang yang minus tersebut.

Namun, pasca cuti bersama dilakukan stock opname kembali oleh petugas. Dan petugas tersebut mendapatkan barang yang berbeda tidak pada tempatnya. Akhirnya, diketahui itu perbuatan Sayaman, sehingga menyebabkan dirinya diberhentikan. Atas kejadian tersebut saudara Sayaman dimintai keterangan dan berakhir di PHK.

Akan tetapi, Risman mengungkapkan barang minus yang menjadi tanggung jawab Sayaman, sebelumnya telah ditemukan kembali di divisi berbeda. Karena itu, PUK melakukan negosiasi atas keputusan pemberhentian Sayaman.

“Kita jelaskan bahwasanya tidak ada maksud melakukan sabotase, tetapi hanya kepanikan belaka. Toh, barang yang minus tadi sudah tertutupi, artinya tidak ada yang hilang sedikit pun,” jelas Risman saat ditemui awak media.

Sayangnya, kata Risman, perusahaan tidak menerima negosiasi dengan baik justru menuduh Sayaman telah memanipulasi.

Tanggapan Pengurus DPC KSPSI

Menanggapi permasalahan tersebut, Dewan Pengurus Cabang (DPC) KSPSI, Moch Edi Priyatno menyampaikan bahwa aksi ini adalah bagian solidaritas sekaligus perlawanan terhadap kebijakan perusahaan yang semena-mena.

Lantaran pemberhentian yang diterima Sayaman, tambah Edi, tidak sesuai Peraturan Kerja Bersama, yang seharusnya terlebih dahulu diberikan Surat Peringatan (SP).

“Karena PHK yang diberikan perusahaan tidak sesuai PKB. Kalau pun perusahaan tidak ingin kembali mempekerjakan Sayaman, perusahaan harus memberikan hak sesuai aturan PKB,” terangnya.

Demo Selama Satu Minggu

Karena itu, kata Edi, pihaknya keberatan atas kebijakan perusahaan. Selain itu, tindakan tersebut bisa menjadi barometer untuk dilakukan kembali di lain hari.

“Sesuai surat pemberitahuan kepada Polres, kita akan melakukan aksi selama satu minggu. Dan, kita akan terus menambah massa aksi lebih besar se Provinsi Banten,” tegasnya.

Keterangan Perusahaan

Sementara itu, PT Pacific Paint belum bisa dimintai keterangan lantaran stop produksi, “Hari ini perusahaan tidak ada aktivitas. Saya pastikan tidak ada perwakilan manajemen, ofice dan lainnya, kecuali security,” kata Agus Purnomo, security perusahaan. (AK)