ODCB Ki Buyut Jenggot Lemah Data Fisik Untuk Jadi Cagar Budaya

Picture of Redaksi

Redaksi

Dirjen Kebudayaan Putuskan ODCB Ki Buyut Jenggot Bukan Cagar Budaya
ODCB Makam Ki Buyut Jenggot di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Kota Tangerang, Faktual24.Com – Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Ki Buyut Jenggot di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, sudah memasuki tahapan sidang kajian penetapan cagar budaya. Minggu, (23/10/22).

Sidang tersebut digelar melalui zoom metting pada Kamis, (20/10/22), yang dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Tim 9 pengawal ODCB Ki Buyut Jenggot serta beberapa warga Panunggangan Barat, dan PT Villa Permata Cibodas.

Plt Kepala Dinas (Kadis) Disbudpar, Mugiya Wardhany mengatakan dalam sidang kajian penetapan itu TACB Nasional menggali informasi terkait ODCB Ki Buyut Jenggot kepada BPCB Banten yang melakukan penelitian, Aminah sebagai juru kunci, dan PT Villa Permata Cibodas sebagai pemilik lahan (pengembang).

“Dan Disbudpar, hanya memberikan gambaran umum kenapa meminta TACB Nasional untuk bersidang sebagai sarana ODCB menjadi CB,” kata Plt Kadis Disbudpar, yang akrab disapa Mugi, saat ditemui di ruangannya.

Selanjutnya, Mugi menjelaskan bahwa hasil sidang belum diputuskan. Hanya saja, tambah dia, masih dalam pembahasan data fisik ODCB Ki Buyu Jenggot, mulai dari nisan, galian tanah, dan kartografi (peta kuno).

Lebih lanjut, tambah Mugi, yang menilai kajian itu adalah para ahli di Bidang masing-masing seperti ahli arsitek kuno dan sejarah lokal (filolog).

“Kalau dari sisi nisan, ada semacam pertentangan. Misalkan, Ki Buyut Jenggot ditanggarai dari keturunan Sultan Ageng, tapi bentuk nisannya ada yang dari Sumatera, Jawa, jadi bingung ada ketidak konsistenan. Terus juga disampaikan, ada bangunan struktur kuno Talut di 90’an, yang termasuk baru,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Mugi, terdapat pertimbangan dari aspek sosial, yang disampaikan oleh ibu Aminah sebaga juru kunci. Kata Mugi, juru kunci itu menyampaikan bahwa dirinya mendapat petunjuk lewat mimpi, bahwasanya di tempat ODCB tersebut terdapat makam Wali Allah.

“Kalau rekomendasi belum keluar, tetapi secara fisik ODCB Ki Buyut Jenggot minim data. Jadi hasil sidang hari ini, akan keluar rekomendasi dan kita tinggal menunggu,” jelasnya.

Sehubungan dengan itu, sambung Mugi, posisi Disbudpar hanya akan mengikuti keputusan TACB Nasional berdasarkan rekomendasi.

“Jadi posisinya ketika Ki Buyut Jenggot hasil rekomendasi menjadi Cagar budaya, kita akan tetapkan. Sebelum ada rekomendasi itu, kita belum bisa menetapkan status,” imbuhnya.

Tanggapan Tim 9 Pengawal ODCB Ki Buyut Jenggot

Sementara itu, Ketua Koordinator Tim 9, Tubagus Saptani mengatakan hasil dari sidang kajian penetapan ODCB Ki Buyut Jenggot itu terdapat dua aspek.

“Pertama, sudut pandang sosial jangan direlokasi karena rawan konflik. Kedua sudut pandang fisik, ODCB Makam Ki Buyut Jenggot itu minim data sehingga belum kelihatan sebagai cagar budaya,” ujar pria yang akrab disapa TB, saat ditemui Faktual24.Com.

Di sisi lain, kata Saptani, pihak TACB Nasional menyarankan agar tidak merelokasi ODCB tersebut lantaran bisa menyebabkan konflik. Saran tersebut, tambah Saptani, disambut baik oleh pihak pengembang.

“Dan pengembangan, katanya apapun opsinya menerima, kalaupun direlokasi kami sudah ada tempatnya kalaupun tidak kami tidak masalah, karena cuma 400 meter,” kata TB.

“Jadi, TACB dan pengembangan senada menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk merelokasi atau tidak. Begitupun dengan harapan saya,” tandasnya. (AK)