Kota Tangerang, Faktual24.Com – Konsumen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB), yang mengalami keluhan distribusi air kecil di wilayah RW 07, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, tidak tertangani.
Sebelumnya, Salbini, salah satu warga RW 07, mengatakan di wilayahnya sudah mengalami keluhan distribusi air kecil hingga mati di jam-jam tertentu selama tiga bulan. Untuk mengakalinya, kata dia, dirinya harus menampung air dengan ember atau galon air minum.
Setelah satu bulan mengadu dan tak ditangani, kata Salbini, akhirnya wilayahnya itu, didatangi oleh petugas bagian pengaduan Perumda TB. Sayangnya, lanjut dia, keluhan tersebut belum bisa tertangani.
“Hari ini airnya keluar, tapi masih seperti biasa ajalah kayak kemarin, kita masih sediakan penampungan air,” keluhnya.
Pasalnya, tambah Salbini, kedatangan petugas gangguan Perumda TB itu hanya melakukan pengecekan meteran dan bertanya ke pelanggan lain soal keluhan.
Lebih lanjut, Salbini mengungkapkan, keluhan yang dialaminya terhalang oleh perizinan PT KAI, lantaran jaringan pipa menuju wilayahnya itu melewati jalur kereta.
“Menurut dia, (petugas gangguan Perumda TB) gangguan air di sini kecil karena ada kesulitan bahwa jaringan yang di sini tidak bisa menembus izin dari PT KAI,” ujar Salbini, saat ditemui di rumahnya.
Karena alasan itu, sambung Salbini, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa. Karena itu pula, Salbini belum ada niatan untuk mengadukan permasalahannya tersebut ke pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Ombudsman.
“Saya nggak ada tindakan lebih jauh, belum ada niatan, karena alasannya seperti itu. Jadi saya pasrah aja, seperti biasa menampung air, terpaksa kita lakukan seperti itu ajalah,” terangnya.
Di samping itu, Salbini mengungkapkan tidak ada konpensasi yang diterimanya atas permasalahan tersebut. Justru, kata dia, tarif Perumda TB mengalami kenaikan.
Harapan Konsumen Perumda TB
Sehubungan dengan itu, Salbini tetap berharap agar pihak Perumda TB kembali melakukan permohonan izin untuk kelancaran distribusi air konsumennya.
“Harusnya PDAM membuat izin untuk kepentingan umum, yah. Jadi, cobalah mengajukan permohonan izin kepada PT KAI karena dibutuhkan penyaluran air oleh masyarakat setempat,” pungkasnya.
Di sisi lain, Direktur Utama Perumda TB, Sumarya, ketika dikonfirmasi Semartara.News terkait permasalahan ini tidak ada jawaban. (AK)