P2TP2A Berikan Dampingan Pada Pelaku dan Korban Tawuran Pelajar di Kota Tangerang

Picture of Redaksi

Redaksi

P2TP2A Berikan Dampingan Pada Pelaku dan Korban Tawuran Pelajar di Kota Tangerang
Sekertaris P2TP2A Titto Chairil Yustiadi

Kota Tangerang, Faktual24.Com – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, mengklaim memberikan pendampingan terhadap pelajar di Kota Tangerang yang kedapatan tawuran. Selasa, (1/10/22).

Hal itu disampaikan oleh Sekertaris P2TP2A Titto Chairil Yustiadi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tutup mata terhadap kasus tawuran yang terjadi di Kota dengan julukan akhlak karimah tersebut.

“Misalnya, dari korban  ada luka-luka pasti yang pertama kita berikan pertolongan bantua, kemudian konseling hukum, dan apabila pelaku anak kita bekerjasama dengan badan pendampingan di kepolisian,” kata Titto saat ditemui.

Selain itu, tambah Titto, pihaknya melakukan upaya preventif dengan bentuk simulasi yang diberikan kepada masyarakat. Titto mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan tindakan Perlindung Terpadu Berbasis Masyarakat dari P2TP2A.

“Jadi, kita kasih semacam simulasi, mulai dari ditemui kasus kekerasan hal pertama yang dilakukan apa, kemudian sampai pemahaman PTBM,” terangnya.

Selingkuh itu, kata Titto, pihaknya pun mendatangi sekolah-sekolah uang kedapatan siswany melakukan tawuran. Tujuannya kedatangannya itu, lanjut dia, melakukan pendampingan terhadap siswa agar tidak mendapat hukuman pemberhentian dari sekolah.

“Ketika kemarin ada kasus, kita langsung datengin sekolahnya kita visit, walaupun itu pelaku. Kita pakai asas praduga tak bersalah sebelum ada hukuman yang bersifat inkrah, jangan sampai ini anak langsung diberhentikan,” jelasnya.

“Yang saya pastikan Dapodik anak ini jangan sampai hilang,” tambah Titto.

Tindakan Hukum bagi Pelaku Tawuran Pelajar

Di sisi lain, terkait proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap pelajar yang melakukan tawuran, kemudian mencelakai orang lain. Menurut Titto itu merupakan kewenangan aparat hukum. Namun, sambung dia, proses hukum yang dilakukan tentu berbeda karena pelaku bukan orang dewasa.

“Cuma tetap harus melihat anak ini ada masa depan, saya kira sudah dipertimbangkan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Titto mencatat bahwa terdapat kenaikan kasus kekerasan perempuan dan anak. Terhitung sejak Januari sampai Oktober 2022, kata dia, terdapat 145 kasus. Sebelumnya, pada priode Januari hingga September 2021 terhitung 101 kasus.

“Dari 145 kasus, ada empat kategori; kekerasan gender berbasis online, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan perempuan, dan kekerasan terhadap anak yang paling mendominasi,” tandasnya (AK)