Kota Tangerang, Faktual24.Com – Pembangunan Gedung olahraga (Gor) untuk Kecamatan Tangerang di Lapangan Portim, yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Tangerang ditolak oleh sebagian warga Tanah Tinggi. Selasa, (2/11/22).
Warga menolak pembangunan Gor tersebut lantaran lahan Lapangan Portim diperuntukan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) cadangan di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Karena adanya penolakan tersebut pihak Kecamatan Tangerang melakukan pertemuan dengan sebagian warga yang menolak dan mendukung.
Dalam pertemuan pembahasan pembangunan Gor Senin, malam (1/11/22), tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkim), Sugiharto Achmad Bagdja, dan Kepala Bidang Aset DPKAD Kota Tangerang, Nandung Deddy Nandoeng Jumantoro.
Dari hasil pertemuan tersebut, Camat Tangerang, Achmad Zuldin Syafii, mengatakan perlu dilakukan pembahasan kembali untuk menemui kesepakatan bersama. Namun sebelumnya, tambah dia, untuk Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) sudah dilakukan secara bertahap pada tahun ini.
“Tadi yang belum tersampaikan adalah Kecamatan Tangerang satu-satunya kecamatan yang belum memiliki Gor, jadi ini kebutuhan masyarakat, sedangkan secara faktual Kelurahan Tanah Tinggi sudah ada 3 TPU,” katanya.
Di sisi lain, penanggung jawab warga yang menolak pembangunan Gor, Ibnu Jandi, mengatakan bahwa lahan Lapangan Portim bukan kekayaan milik pemerintah Kota Tangerang karena tidak ada sertifikat dan girik.
“Ini tanah tak bertuan, jadi ada ceritanya dari nenek moyang itu, lahan itu sebenarnya diperuntukan untuk TPU warga sekitar, ” kata Jandi, tokoh masyarakat di Tanah Tinggi.
Selain itu, tambah Jandi, dirinya melaporkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, ke Polres Metro Tangerang Kota terkait penyalahgunaan wewenang sebagai pemegang dan penanggung jawab aset, merujuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
“Tadi pagi (Selasa, 1/11/22), saya melaporkan tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan wali kota tangerang,” katanya.
Lebih lanjut, Jandi mengungkapkan membawa dokumen pendukung berupa foto sosialisasi yang dia duga dilakukan secara sepihak dan bukti bangunan bedeng yang didirikan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Keterangan Bidang Aset DPKAD Kota Tangerang
Di sisi lain Kepala Bidang Aset DPKAD Kota Tangerang, Nandung Deddy Nandoeng Jumantoro menyampaikan bahwa Lapangan Portim tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang.
Nandung mengungkapkan pencatatan tersebut dilakukan pada neraca awal di 2022. Akan tetapi, tambah dia, lahan tersebut belum bersetifikat karena sedang dalam proses.
“Kalau sertifikat ini lagi dalam proses, jadi belum semua aset pemerintah kota bersertifikat, alas hak kita belum ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, Nandung menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tahan eks bengkok ketika pemerintah kota belum berdiri. Setelah 1993 pemerinta kota berdiri, sambung dia, maka kekayaan desa secara otomatis beralih menjadi kepemilikan kota.
“Pembentukannya dari Pemkab ke Pemkot di 1993, ada berita acaranya di 1999. Jadi, dasarnya adalah UU Nomor 2 tahun 1993,” jelasnya.
Keterangan Perkim Kota Tangerang
Menanggapi adanya pertiwa penolakan tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) KotaTangerang, Sugiharto Achmad Bagdja mengatakan proses pembangunan jadi tertinggal selama satu bulan. Seharusnya, lanjut dia, pembangunan memakan waktu 90 hari, yang rampung pada Desember.
“Keadaan putus kontrak. Jadi nanti, kita akan lelang lagi, masukan RAPBD 2023, yang masih berproses,” tandasnya. (AK)