Langgar Jam Operasional, Pemkab Tangerang Lakukan Penertiban Truk Tambang

Picture of Redaksi

Redaksi

Langgar Jam Operasional, Pemkab Tangerang Lakukan Penertiban Truk Tambang
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bersama Kapolres Metro Tangerang, Zain Dwi Nugroho saat penertiban truk tambang yang melanggar jam operasional.

Kabupaten Tangerang, Faktual24.Com – Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan peenertiban truk tambang yang melanggar jam operasional. Kamis, (4/11/22).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho meninjau langsung penertiban tersebut di Pos Pantau Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam peninjauan tersebut Zaki meminta konsisten dalam menjaga pos pantau tersebut, “Setelah ada pos pantau, hasilnya cukup baik. Setiap hari selalu berkurang truk yang melanggar dan diminta putar arah. Saya harap ini bisa berjalan secara konsisten,” ujarnya.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerjasama dengan Dishub Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota, telah membuat rekayasa lalin dan pos pantau yang berada di wilayah Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, dan Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kata Zaki, hal itu dilakukan guna memonitoring lalu lintas dan untuk melakukan pemantauan, serta penertiban truk-truk tanah yang beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan Perbup Nomor 12 Tahun 2022, dimana kendaraan truk pengangkut tambang golongan IV tidak boleh beroperasi pada puku 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Jadi antara Dishub Kota Tangerang dan Dishub Kabupaten serta Polres Metro Kota Tangerang kerjasama. Kita menutup dua jalur atau satu jalur dengan dua posko untuk menertibkan truk di luar jam operasional,” kata Bupati Tangerang pada Rabu, (2/11/22).

Bupati Zaki mengungkapkan, dengan rekayasa lalin dan pembuatan pos pantau hasilnya cukup baik. Karena, hasil pantauan selama tiga hari terakhir ini, ada 65 truk di  hari pertama, turun menjadi 40 lebih dan hari ini baru sekitar 20, yang sudah diputarbalikan di Pos Benda. Dia meminta, agar pengoperasian kedua pos pantau tersebut tetap dipertahankan secara konsisten.

Saat disinggung terkait perbaikan Jalan Raya Prancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, bahwa perbaikan jalan tersebut dipastikan bisa selesai pada tahun 2023 mendatang. Setelah itu, nantinya bisa dilanjutkan dengan penataan dan pembangunan jalur pedestrian.

“Perlu dipahami bersama, masyarakat juga harus bersama-sama menjaga kebersihan di sekitarnya. Jangan sampai ada sampah berserakan di sungai dan ujung-ujungnya hanya menyalahkan Pemerintah Daerah,” harapnya.

Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan, bahwa Dishub Kota dan Kabupaten Tangerang serta Polres Metro Tangerang dibantu TNI telah bersinergi  secara intensif.

Menurutnya, Polres Metro Tangerang Kota sudah sepakat dan berkomitmen dengan Bupati dan Walikota Tangerang untuk melakukan pemantauan dan monitoring secara continue. Dia juga menegaskan, bahwa semua jajaran baik Dishub, Pol PP, Polri dan TNI, secara sinergis hadir, dan tidak hanya diam terhadap permasalahan yang selama ini terjadi di Jalan Raya Prancis.

“Insya Allah kita akan selalu konsisten bertindak secara kontinyu dan berkesinambungan, sehingga truk-truk ini bisa kita kendalikan. Dalam penindakan, kita kedepankan kegiatan persuasif dan humanis. Mereka kita belokkan atau kita parkirkan supaya mereka tahu, bahwa mereka tidak diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” ungkapnya. (Ari)