Kota Tangerang, Faktual24.Com – Penolakan pembangunan Gedung Olahraga (Gor) di Lapang Portim, yang dilakukan oleh sebagian warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, berujung pada pelaporan Wali Kota ke kepolisian. Kamis, (3/11/22).
Sebelumnya, penanggung jawab warga yang menolak pembangunan Gor, Ibnu Jandi, mengatakan bahwa lahan Lapangan Portim bukan kekayaan milik pemerintah Kota Tangerang karena tidak ada sertifikat dan girik.
Karena itu, dirinya melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Saya melaporkan tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali Kota Tangerang, sebagai pemegang dan penanggung jawab aset, merujuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara,” kata Jandi saat dihubungi pada Selasa, (1/11/22).
Di samping itu, jandi membawa dokumen pendukung berupa foto sosialisasi yang dia duga dilakukan secara sepihak dan bukti bangunan bedeng yang sudah didirikan di Lapangan Portim.
Menanggapi hal itu, Arief R Wismansyah, mengatakan hal seperti itu sudah bisa dialaminya dan tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut
“Ya kalau dilaporin ya silahkan, saya mah sudah mewakafkan diri saya untuk Kota Tangerang. Mau dilaporin mau nggak bismillah ajalah, kita niatnya baik, kok, nggak ada mau mengecewakan, yang penting jangan menzolimi masyarakat itu aja,” kata Arief, orang nomor satu di Kota Tangerang.
Di sisi lain, Arief menjelaskan dirinya sudah memberi arahan agar terlebih dahulu melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) terkait pembangunan Gor di Lapangan Portim, Tanah Tinggi.
Terlebih lagi, lanjut Arief, sebagai Lembaga Pemerintah harus melakukan undangan secara resmi kepada masyarakat agar terjadi musyawarah untuk mufakat.
“Saya tegur juga, kemarin informasinya itu lurahnya cuma ngubungin lisan. Saya bilang gak boleh dong, kita kan lembaga pemerintah, undang resmi, makanya semalam dikumpulin lagi dan hasilnya saya belum tahu perkembangannya,” ujarnya.
Pembangunan Gor Keinginan Warga
Arief pun mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut berdasarkan masukan masyarakat dari hasil Musrembang di 2018. Namun tahun ini, terdapat masyarakat yang menolak.
“Ini, kan, memang masyarakat menghendaki Gor disitu, tapi, kan, biasa di masyarakat ada yang pro dan kontra begitu. Yang penting, etikat kita ingin memenuhi keinginan masyarakat untuk kebutuhan sarana dan prasarananya,” jelasnya.
Terkait pelaporan atas dirinya ke kepolisian, sambung Arief, akan menghormati proses hukum dan menempuh mekanisme yang ada.
“Saya Wali Kota sebagaimana penanggung jawab tertinggi ya nggak apa-apa, mau diapain. Kita jalani dan ikuti saja semua prosedur. Saya memastikan bahwa kita ini tidak ada, kalau bahasa hukum melawan hukum,” pungkasnya. (AK)