Kota Tangerang, Faktual24.Com – Polres Metro Tangerang Kota menggelar rekontruksi duel sopir angkot R 03 jurusan Serepong – Pasar Anyar, di lokasi kejadian, Kawasan Cikokol, Kota Tangerang, Banten. Senin, (7/11/22).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyampaikan di dalam rekonstruksi terjadi 24 adegan dengan korban atas nama Deri alias Ompong dan pelaku Hamdan.
Zain memaparkan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober di Taman Prestasi, bermula dari pertemuan korban dengan pelaku yang cekcok berebut penumpang.
“Cekcok rebutan penumpang ketika korban jalannya ditutup oleh tersangka, yang dianggap korban si tersangka mengajak ribut, kemudian keduanya mencari tempat sepi untuk berduka,” kata Zain, di tempat rekonstruksi.
Dalam duel tersebut, kata Zain, korban mengambil sebatang kayu, kemudian memukul korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, lanjut Zain, pelaku membalas dengan menusukan pisau dapur kepada korban.
“Terjadi pemukulan sebanyak tiga kali oleh korban menggunakan kayu, yang kemudian dibalas pelaku dengan menusukan pisau dapur yang sudah disiapkan, kurang lebih ada lima luka dari lima tusukan dan luka goresan,” terang Zain. Sementara itu, tambah Zain, korban tidak membawa senjata tajam, yang ditemukan di lokasi untuk memukul tersangka.
Sebelumnya, Zain mengungkapkan pelaku sempat melarikan, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya setelah 3 minggu dilakukan pencarian, sambung Zain, pelaku ditangkap di wilayah Lampung Timur pada Selasa, (1/11/22).
“Pelaku memang melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, dan terakhir ditangkap di Lampung Timur, di sana dia bekerja dengan teman kakanya di daerah Way Jepara,” jelasnya.
“Dan pelaku, kita tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP di mana ancamannya adalah 15 tahun penjara,” tandas Zain. (AK).