Kota Tangerang, Faktual24.Com – Obat sirop di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi diamankan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang bersama Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM), pada Selasa, (8/11/22).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Suhendra, mengatakan, pihaknya melakukan penarikan obat sirop seiring dengan merebaknya penyakit gagal ginjal akut dan sesuai anjuran BPOM.
“Hari ini, kita mengamankan ada obat sirop Paracetamol sekitar 1652 dan Antasida Doen suspensi sebanyak 17704 botol,” kata Suhendra, saat dimintai keterangan oleh awak media, di UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Tangerang
Selai melakukan penarikan di instalasi farmasi, Dinkes juga melakukan penarikan obat sirop di setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Kota Tangerang, Banten.
“Jadi, Obat-obatan ini dari instalasi farmasi beserta Puskesmas se-Kota Tangerang. Semuanya dari PT Afifarma,” ujarnya.
Obat-obatan yang ditarik dari UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang tersebut, kata Suhendra, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Sehubungan dengan itu, Suhendra menjelaskan, pihaknya sudah tidak memiliki obat sirop yang perizinannya telah dicabut oleh BPOM.
Di sisi lain, sambung dia, untuk obat sirop yang berada di apotek atau toko obat, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan.
“Untuk di toko obat dan apotek, kita sifatnya hanya mengamankan atau melakukan karantina. Selanjutnya, untuk penarikan itu dilakukan oleh distributornya langsung. BPOM hanya menarik izin edar,” terangnya.
Namun kemudian, Suhendra menghimbau kepada masyarakat ketika menemukan peredaran obat sirop yang dilarang oleh BPOM, silahkan menghubungi pihak Puskesmas sekitar atau langsung ke Dikes Kota Tangerang.
“Tidak usah panik, tapi kita berharap masyarakat mendukung dan ketika anaknya sakit jangan sembarangan meminum obat,” imbaunya. (AK)