Keluhan Konsumen Tak Ditangani, Praktisi Hukum: Perumda TB Langgar UUPK

Picture of Redaksi

Redaksi

Keluhan Konsumen Tak Ditangani, Praktisi Hukum: Perumda TB Langgar UUPK
Kantor Perumda TB Kota Tangerang

Kota Tangerang, Faktual24.Com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) sampai saat ini belum mengatasi keluhan distribusi air di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Rabu, (9/11/22).

Keluhan distribusi air kecil hingga mati masih dialami Salbini, salah satu warga di RW 07 Kelurahan Tanah Tinggi, “Masih seperti biasa ajalah kayak kemarin, kita masih sediakan penampungan air,” keluhnya.

Padahal sebelumnya, sudah ada petugas gangguan dari pihak Perumda TB yang mendatangi wilayahnya, “Petugas cuma ngecek meteran sama tanya ibu Khadijah (pelanggan lain),” terang Salbini.

Menanggapi kekecewaan konsumen tersebut, praktisi hukum Nizla Rohaya, mengatakan ketika konsumen sudah memenuhi kewajibannya (membayar tagihan), maka pelaku usaha bertanggung jawab melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam perjanjian antara konsumen dengan pelaku usaha.

“Di dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau kita sebut UUPK itu, ada tanggung jawab pelaku usaha, kemudian ada hak dan kewajiban konsumen,” kata Nizla, saat dihubungi Faktual24.Com melalui gawai.

Dosen tetap Universitas Muhammadiyah Tangerang itu, menjelaskan bahwa UUPK dikhususkan melindungi konsumen dari perilaku curang atau sewenang-wenang pelaku usaha sebab kedudukan konsumen yang paling dilemahkan.

Dari permasalahan tersebut, kata Nizla, pelaku usaha harus memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diterima konsumen. Hal itu merupakan sanksi hukum karena tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

“Di pasal 19 UUPK, sudah jelas pelaku usaha bertanggung jawab; ganti ruginya itu bisa berupa pengembalian uang, bisa juga penggantinya jasa atau barang yang setara nilainya,” terang dosen, yang juga mengajar di Universitas Al Azhar Indonesia.

Karena itu, Nizla menyarankan agar konsumen membuat pengaduan secara tertulis sebanyak tiga kali. Ketika tidak ditanggapi, tambah dia, layangkan somasi ke Perumda TB. Jika masih tidak ada itikad baik, maka ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

“Mau nggak mau harus secara tertulis, kalau pelaku usaha tidak mau melakukan mediasi sementara konsumen terus membayar, berarti itu sudah wanprestasi, ingkar janji,”  ujarnya.

Konsumen Bisa Adukan Perumda TB Ke BPSK

Penyelesaian lainnya dari permasalahan ini, lanjut Nizla, konsumen bisa mengadukan Perumda TB ke Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) atas tidak terpenuhinya hak konsumen.

Sayangnya, sambung Nizla, BPSK dan aparat hukum belum bisa melakukan pemeriksaan atau pemanggilan kepada Perumda TB sebelum adanya aduan pihak yang dirugikan atas sengketa tersebut.

“Harus ada pengaduan. Kalau di UUPK ini deliknya aduan, tanpa adanya aduan dari pihak yang dirugikan tidak bisa melakukan tindakan hukum apapun,” jelas praktisi hukum lulusan Universitas Islam Indonesia dan Universitas Kebangsaan Malaysia.

Di samping itu, Nizla berpesan agar konsumen tidak perlu khawatir atau takut atas permasalahannya dengan pelaku usaha. Terlebih lagi, jika ada intimidasi karena konsumen dilindungi UUPK.

Sementara itu, Nizla menghimbau agar pelaku usaha mematuhi UUPK karena ketidakpatuhan dapat menimbulkan konsekwensi hukum, baik perdata mau pun pidana.

“Jadi, apapun keluhan konsumen harus ditanggapi dengan itikad baik oleh pelaku usaha. Kan, pelaku usaha tidak akan mendapatkan profit tanpa konsumen,” imbuhnya. (AK)