Jelang Penetapan UMK, Wali Kota Tangsel Dapat Surat Edaran

Picture of Redaksi

Redaksi

Jelang Penetapan UMK, Wali Kota Tangsel Dapat Surat Edaran
AB3 saat menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 24,5 persen

Tangsel, Faktual24.Com – Pekan ini, Upah Minimum Kota (UMK) mulai menjadi pembahasan dibeberapa wilayah Kota/Kabupaten. Menyikapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku hingga kini belum ada industri yang gulung tikar hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bahkan pengurangan tenaga kerja pun saya belum dapat laporannya. Mudah-mudahan tidak sampe ada,” katanya usai rapat paripurna di DPRD Kota Tangsel, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, sifat industri di Tangsel itu utamanya pada teknologi dan padat modal. Kalau yang padat karya ada seperti Pratama, Surya Toto dan lain sebagainya.

Benyamin bilang, bagaimana pun pemerintah daerah sudah meluncurkan beberapa program untuk membantu para pekerja. Di bidang ekonomi ada dana bantuan sosial kemudian pada sektor pendidikan meluncurkan beasiswa bagi putra dan putri dari keluarga tidak mampu.

“Harus ada waktu. Saya masih menunggu tanggal berapa pemprov mau membahas UMK 2023. Saya berharap seperti tahun-tahun yang lalu tidak ada perdebatan yang terlalu panjang, selesai tepat waktu,” ujarnya.

Benyamin sebutkan, ada surat edaran dari kementerian yang memberikan pedoman mengenai beberapa indikator berapa belanja para pekerja di Tangsel, bahkan se-Indonesia.

“Ada surat edaran saya sudah disposisi ke dinas tenaga kerja untuk dijadikan pedoman. Memang ada beberapa indikator yang harus diperhatikan termasuk inflasi,” tandasnya. (Ikl)