Rapat Penetapan UMK 2023 Kabupaten Tangerang Ditunda

Picture of Redaksi

Redaksi

Rapat Penetapan UMK 2023 Kabupaten Tangerang Ditunda
Aliansi Buruh saat menghadiri rapat pleno penetapan UMK 2023 di gedung Dinasker Kabupaten Tangerang, yang kemudian ditunda

Kabupaten Tangerang, Faktual24.Com – Rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Kabupaten Tangerang ditunda oleh Dinas Ketenagakerjaan lantaran Pemerintah Pusat belum mengeluarkan putusan.

Kemungkinan keputusan akan keluar diantara 18-22 November 2022. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono. Karena itu, kata Rudi, sebelum surat itu muncul, pemerintah daerah diminta menunda penetapan upah.

“Kemungkinannya kita di tanggal 18-22 November 2022 akan menerima penyampaian keputusan dari pusat. Namun pemerintah kabupaten/kota dan provinsi diminta untuk menunda penetapan upah itu,” katanya.

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan, sejauh ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten masih membahas rumusan dalam penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum.  Selain itu, pihaknya juga masih mengumpulkan data-data yang didistribusikan oleh BPS ke Kementerian Ketenagakerjaan. Diantaranya seperti data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.

“Jadi sekarang kita masih membuat pembahasan tata tertib-nya, lalu pembahasan terkait masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja serta terkait pandangan dari perguruan tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, dalam rumusan penetapan dan pengumpulan data tersebut ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian.

“Dan nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, adapun untuk rekomendasi atau tuntutan kenaikan upah minimum dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang sudah diterima Dinas Tenaga Kerja yaitu sebesar 24,50 persen.

“Dan usulan itu kita terima, namun nanti kita akan bahas dengan sesuai hasil keputusan pusat. Kita juga sudah bertemu dengan Apindo selaku perwakilan pengusaha/perusahaan dan mereka sudah menyatakan siap untuk mengikuti regulasi dari pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu ratusan buruh dari sejumlah serikat pekerja mengepung kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Kamis (1 7/11). Kedatangan para buruh untuk mengawal jalannya sidang pleno penetapan UMK Tangerang tahun 2023 mendatang.

Presedium Buruh

Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) Jayadie, mengatakan kedatangan para buruh ke kantor Disnaker Kabupaten Tangerang untuk melihat dan mendengar langsung jalannya persidangan pleno penetapan UMK Tangerang di tahun 2023 mendatang. Agar, penetapan UMK bisa sesuai dengan harapan para buruh.

“Hari ini aksi kita mengawal sidang pleno UMK 2023, dan kami harap agar kenaikan UMK sesuai dengan tuntutan yang ada,” tegas Jayadie kepada Satelit News, Kamis (17/11).

Dia menegaskan bahwa dua tahun selama masa pandemi covid-19 tidak pernah ada kenaikan upah, meski keadaan ekonomi sangat sulit. Bahkan, di masa pandemi para buruh justru mendapat potongan upah atau gaji dari beberapa perusahaan. Kata Jayadie, selain menuntut kenaikan UMK pihaknya juga meminta agar  PP No 36 tahun 2021 tidak dijadikan pedoman untuk mementukan upah buruh.

“Kita menuntut kenaikan upah 24,50%  di tahun 2023 karena kita bisa lihat sendiri buruh kesejahteraannya terancam berbagai kebutuhan sembako, BBM, listrik semua ikut naik,” paparnya. (Ari)