Mantan Polisi Lakukan Penipuan, Uang Korban Rp126 juta Raib

Picture of Redaksi

Redaksi

Mantan Polisi Lakukan Penipuan, Uang Korban Rp126 juta Raib
Mantan Anggota Polisi yang melakukan penipuan

KotaTangerang, Faktual24.Com – Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tangerang, menangkap seorang pria inisial RMF (34) alias F atas dugaan penipuan kepada korban berinisial LL (35), wanita warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan Anggota Polri yang terkena pemecatan karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Namun dalam kasus ini, kata Zain, pelaku mengaku sebagai Anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kepala unit (Kanit).

“Tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Anggota Polri berpangkat AKBP di 2021,” kata Zain, dalam keterangannya kepada wartawan Rabu, (23/11/222).

Lebih lanjut, Zain menuturkan awal pertemuan antara korban dengan tersangka yang sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Selanjutnya, tambah sambung Zain, korban cerita kepada tersangka bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021 namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya.

Pada kesempatan itu, lanjut Zain, tersangka mengatakan akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan. Akan tetapi, tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar yang dilaporkannya bisa segera berjalan.

“Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp126 juta, yang diberikan secara bertahap kepada tersangka, terhitung sejak 2 – 27 Oktober,” terang Zain.

Dan, pada 27 Oktober, kata Zain, tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya. Namun sebelumnya, tersangka meminta korban ke Pasific Place untuk bertemu, tapi ternyata setelah ditunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Penangkapan Pelaku

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut.

“Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres. (AK)