Kabupaten Tangerang, Faktual24.Com – Praktik pengoplosan gas elpiji dengan memindahkan tabung gas 3 kg bersubsidi ke dalam ukuran 12 kg.
Polres Metro Tangerang Kota melalui
Unit Kriminal Khusus Satreskrim membongkar praktik tersebut, yang sudah berjalan dalam waktu 4 bulan terakhir.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menggerebek sebuah rumah yang melakukan praktik pengoplosan gas elpiji, yang berada di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa, (22/11/22).
Dalam penggerebekan itu, Zain mengungkapkan terdapat lima orang ditangkap dengan inisial K, MY, H, MT dan AM. Lebih lanjut, kada Zain, mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.
“Kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji,” kata Kapolres kepada sejumlah Wartawan, Rabu (23/11/22).
Dari hasil penggerebekan, Zain menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong ukuran 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong, dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, kemudian 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.
“Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg. Mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak,” terang Zain.
Saat ini, lanjut Zain, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pelaku Diamankan
“Para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jadi, mereka sudah beroperasi selama 4 bulan dan meraup keuntungan Rp200 juta,” tandasnya.
Sehubungan dengan itu, kapolres mengimbau agar tidak ada lagi oknum berbuat curang dengan melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non subsidi, “Selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat,” imbuh Zain. (Ari)