Sekelompok Orang Lakukan Aksi Tolak RKUHP di Bundaran HI

Picture of Redaksi

Redaksi

Sekelompok Orang Lakukan Aksi Tolak RKUHP di Bundaran HI
Sekolah orang lakukan aksi tolak RKUHP di Bundaran HI, yang kemudian dibubarkan aparat kepolisian

Jakarta, Faktual24.Com – Sekelompok orang melakukan  aksi tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Minggu, (27/11/22).

Sayangnya, aksi tersebut diwarnai ketegangan lantaran aparat kepolisian berusaha membubarkan massa aksi dengan menarik paksa sejumlah spanduk bertuliskan protes terhadap RKUHP. Situasi kemudian memanas karena terjadi cekcok antara massa dan polisi.

“Olahraga ini, olahraga,” ucap salah satu polisi, seperti diberitakandetik pada Minggu (27/11/22).

“Bapak enggak ada hak untuk merampas,” jawab salah satu peserta aksi.

Tak hanya itu, upaya penarikan paksa oleh polisi juga diwarnai teriakan salah satu peserta aksi yang menyebut nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Beberapa peserta juga meneriakkan yel-yel tolak RKUHP di tengah situasi tersebut.

“Sambo, Sambo woi Sambo,” teriak peserta aksi.

“Tolak, tolak RKUHP, tolak RKUHP sekarang juga,” teriak massa lainnya.

Gelaran car free day di kawasan Bundaran HI diwarnai aksi massa menolak RKUHP. Mereka membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan berbagai bentuk protes.

Beberapa di antaranya bertuliskan, ‘RKUHP: Korban Perkosaan Dikriminalisasi, Impunitas Langgeng,’ hingga ‘RKUHP: di Persidangan Hakmi = Dewa.’

Salah satu massa aksi, Ravina, mengatakan bahwa RKUHP menuai protes karena menyimpan berbagai masalah. Ia juga menilai pengesahan RKUHP tersebut terlalu buru-buru.

“Jadi kami semua masyarakat mendesak ini dan melakukan penolakan apabila hal itu mengancam kebebasan berekspresi masyarakat,” tutur Ravina.

Aksi tersebut seiring dengan kabar yang menyebut bahwa anggota DPR RI bakal segera mengesahkan RKUHP pada akhir tahun ini.

Pernyataan Wakil Ketua DPR RI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sebelum masa reses 15 Desember 2022.

“Ya, menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapim dan Insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” kata Dasco di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).

Terkait kapan tanggal rapat paripurna itu digelar, Dasco masih belum dapat memastikan. Nantinya, pimpinan DPR harus melakukan sinkronisasi jadwal antara pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) terlebih dulu.

“Surat dari Komisi III [soal RKUHP] terkonfirmasi hari ini sudah masuk ke Sekretariat Jenderal DPR RI,” kata dia. (Red)