Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi. Hal ini tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan dalam ideologi Pancasila.
Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” yang berarti rakyat dan “Kratos” yang berarti kekuasaan, maka secara harfiah demokrasi adalah kekuasaan rakyat.
Ada beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli:
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Aristoteles
Demokrasi adalah kebebasan setiap warga negara untuk saling berbagi kekuasaan.
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terplih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Sistem Demokrasi Indonesia
Sejak merdeka pada 17 Agustus 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi, tetapi sistem tersebut mengalami beberapa kali perubahan. Berikut sejarah singkat perubahan demokrasi di Indonesia:
1. Pemerintah Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)
Pada masa ini kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden Soekarno dan membentuk sendiri kabinetnya. Sementara di unsur legislatif, Indonesia belum memiliki DPR. Fungsi legislatif diemban oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang membantu presiden. Adapun fungsi yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hakim agung pertama Kusumah Atmaja.
2. Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Dasar sistem pemerintah ini adalah UUDS 1950 (Undang-undang Dasar Sementara). Sistem demokrasi parlementer adalah kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan kepada presiden. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan presiden hanya sebagai kepala negara.
3. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada era ini, Indonesia kembali menganut Undang-undang dasar 1945. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang seluruh pusat keputusannya berada di tangan kepala negara.
4. Demokrasi Pancasila Era Orde Baru (1966-1998)
Era ini ditandai adanya transisi dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto. Era pemerintah presiden Soeharto dikenal sebagai orde baru dengan konsep demokrasi Pancasila.
5. Demokrasi Pasca Reformasi (1998-Sekarang)
Setelah dilengserkannya Presiden Soeharto pada Mei 1998, Indonesia mengalami proses reformasi politik yang membuka peluang bagi perkembangan demokrasi. Pada masa ini, Indonesia menerapkan sistem demokrasi yang lebih terbuka dan partisipatif.
Proses perubahan sistem pemerintahan disebabkan oleh beberapa latar belakang yang menyebabkan terjadinya perubahan sistem demokrasi, meskipun semua pemerintahan menggunakan sistem demokrasi, tetapi demokrasi yang digunakan adalah demokrasi menurut pengertian para pemimpin masing-masing bukan sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Hal ini menjadi polemik terkait ideologi Indonesia yang kemudian dapat diartikan berbeda oleh para pemimpin.
Menurut laporan indeks demokrasi yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) pada Februari 2023, skor indeks Indonesia mengalami stagnasi. Indonesia berada di peringkat 54 dari 167 Negara dengan skor 6,71. Skor ini sama dengan indeks demokrasi pada tahun 2021. Namun, peringkat Indonesia turun dari 52 ke 54.
Ada lima kategori yang menjadi pengukuran indeks demokrasi: proses pemilu dan pluralisme; kebebasan sipil; fungsi pemerintah; partisipasi politik; dan budaya politik.
Pilar Demokrasi
Adapun untuk mewujudkan demokrasi yang ideal diperlukan penerapan pilar-pilar demokrasi, berikut pilar-pilar demokrasi:
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah.
- Kekuasaan mayoritas berdasarkan hasil pemilu.
- Jaminan hak-hak minoritas.
- Jaminan hak-hak asasi manusia.
- Persamaan di depan hukum.
- Proses hukum yang berkeadilan.
- Pembatasan kekuasaan pemerintah melalui konstitusi.
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
- Pengembangan nilai-nilai toleransi, kerja sama, dan mufakat.
Lalu, apakah pilar-pilar demokrasi tersebut telah diterapkan di Indonesia? silakan pembaca menilai sendiri.