Mengenal Debt Collector dan Tip Menghadapinya

Picture of Redaksi

Redaksi

Mengenal Debt Collector dan Tips Menghadapinya
Ilustrasi Debt Collector (Istimewa)

Debt collector atau penagih hutang adalah satu sosok yang menyeramkan bagi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki hutang (debitur).

Pasalnya, debt collector kerap memakai cara kekerasan, baik secara verbal maupun fisik. Perilaku itu tentu merugikan debitur dan mengganggu kenyamanan pihak lain yang menyaksikan kejadian itu.

Menurut saya kejadian penagihan hutang dengan cara kekerasan dapat dihindari, asalkan debt collector memakai metode yang benar dan debitur bersikap kooperatif.

Mengenal Debt Collector

Nah, sebalum saya beri tip cara menghadapi debt collector. Terlebih dahulu, saya menjelaskan siapa itu debt collector.

Debt collector merupakan pihak ketiga yang mendapat tugas dari lembaga keuangan atau pihak kreditur dengan tujuan menagih hutang kepada debitur yang menunggak dengan beberapa
kriteria tertentu.

Debt collector menjadi pilihan terakhir kreditur agar debitur segera melunasi utangnya. Jadi, ketika debitur tidak memiliki kesadaran membayarkan hutang tepat waktu sesuai dengan perjanjian, maka debt collector bekerja. Hal itu dilakukan agar manajemen perusahaan tetap berjalan.

Secara hukum, penggunaan debt collector legal sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan bahwa perusahaan diperkenan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan hutang.

Sehubungan dengan itu, kreditur memiliki aturan standar dan etika dalam proses penagihan hutang. Sayangnya, penagihan hutang dengan kekerasan masih sering terjadi, yang kemudian membuat citra debt collector menjadi buruk.

Prosedur Debt Collector

Debt collector memiliki prosedur dan etika dalam penagihan hutang, sebgai berikut:

โ€ข Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.

โ€ข Membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external
agency, surat tugas resmi, dan identitas diri profesional collector agency dilengkapi dengan foto diri.

โ€ข Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan, yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan.

โ€ข Berpakaian rapi dan memakai sepatu.

โ€ข Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga
debitur.

โ€ข Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.

โ€ข Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.

โ€ข Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.

โ€ข Tidak menggunakan kitansi atau tanda terima resmi palsu.

โ€ข Bersikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.

โ€ข Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.

โ€ข Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai total tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.

Tip Menghadapi Debt Collector

Sekarang, kita sudah tahu prosedur dan etika debt collector. Selanjutnya, saya akan memberikan tip menghadapinya, sebgai berikut:

1. Hadapi Debt Collector

Langkah pertama dalam menghadapi debt collector adalah menerima kedatangannya dengan baik, tidak perlu menghindar. Menghindari sama dengan memperburuk kondisi. Jadi, biarkan debt collector menjalankan tugasnya.

2. Tanyakan Identitas

Terlebih dahulu, debitur menanyakan identitas seperti id card, surat tugas, hingga sertifikasi resmi debt collector. Hal ini bertujuan untuk menghindari debt collector ilegal. Jika mereka tidak mampu menunjukkan semua itu debitur berhak menolak, tetapi tetap dengan cara yang baik dan sopan.

3. Jelaskan Kendala Menunggak

Debitur bisa menjelaskan kenapa bisa menunggak pembayaran kredit. Saran saya, beri rasionalisasi yang kuat atas kendala yang sedang dihadapi, sampaikan sejujurnya dengan tenang. Setelah itu biasanya, debt collector akan memberikan saran atau solusi dalam proses pembayaran.

4. Membayar Tunggakan

Terakhir, jika tidak ingin didatangi debt collector maka bayar tunggakan secepatnya.
Selanjutnya, jika debitur mendapatkan intimidasi atau ancaman dari pihak debt collector.

Saya sarankan agar debitur melaporkan hal tersebut kepada lembaga yang bisa membantu perkara tersebut.

Ada beberapa lembaga yang dapat menampung laporan atau pengaduan hal terkait. Misalnya; Bank Indonesia, OJK,ย  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kantor Polisi.

Kalau boleh saran, saya menyarankan untuk menghindari berhutang, jika tetap terpaksa berhutang maka lunasi sebab hutang adalah kewajiban yang harus dilunasi.

Penulis: Abdul Rohman