KPN Evaluasi Kepala Daerah Tangerang Raya di Akhir Masa Jabatan

Picture of Redaksi

Redaksi

KPN Evaluasi Kepala Daerah Tangerang Raya di Akhir Masa Jabatan
KPN saat menggelar diskusi publik dengan tema 'Satu Dasawarsa Kepemimpinan Kepala Daerah Tangerang Raya'

Tangerang, Faktual24.Com – Kajian Politik Nasional (KPN) mengevaluasi kinerja para Kepala Daerah di Tangerang Raya di akhir masa jabatan.

Evaluasi tersebut dikemas dalam diskusi publik dengan tema ‘Satu Dasawarsa Kepemimpinan Kepala Daerah Tangerang Raya’.

Direktur Eksekutif KPN Adib Miftahul menyampaikan kegiatan tersebut guna menilik setiap kebijakan dan kepemimpinan Kepala Daerah di Tangerang Raya.

“Wali Kota Tangerang, Tangsel, sebentar lagi habis, sementara Bupati Tangerang sudah berakhir. Jadi, menarik dicermati kepemimpinannya,” kata pria yang akrab disapa Adib dalam pembukaan diskusi di Loteng Cafe Modernland, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat, (6/10/2023).

Pada kesempatan diskusi publik itu, lanjut Adib, pihaknya bekerjasama dengan awak media yang tergabung dalam Balai Media Center (BMC) dan Fraksi Teras.

Lebih lanjut, Adib merencanakan, diskusi publik tersebut akan berjalan rutin dalam dua pekan terakhir.

“Diskusi perdana ini, kita menghadirkan Komunikolog Politik dan Kebijakan Publik Tamil Selvan dan Aktivis Tangerang Raya Saiful Basri sebagai pelantikan. Saya sendiri sebagai moderator” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Adib, pihaknya akan berusaha menghadirkan para pemangku kebijakan, mulai dari Kepala Dinas hingga Kepala Daerah.

“Biar lebih relevan, akan kita hadirkan langsung para pejabatnya supaya dapat dinikmati publik. Pada intinya, masyarakat harus mendapat penjelasan juga pencerahan yang edukatif” jelasnya.

Pendapat Aktivis

Sementara dalam sesi diskusi, Aktivis Tangerang Raya, Saiful Basri mengungkapkan selama satu dekade masa kepimpinan kepala daerah Arief Wismansyah dan Zaki Iskandar masih jauh dari kata transparan.

Pasalnya, keterbukaan informasi mengenai anggaran di Tangerang Raya masih menjadi sesuatu yang rumit untuk di akses.

“Berbicara tentang transparansi anggaran pemerintah daerah saat ini masih jauh dari harapan kita bersama, baik dari kepala dinas atau bahkan pemimpin daerah yang menjadi pemangku kebijakan” kata Saiful Basri, yang akrab disapa Marsel.

Menurut Marsel, minimnya keterbukaan informasi terhadap masyarakat akan penggunaan anggaran disebabkan oleh tingginya kekhawatiran dari pemerintah daerah.

Padahal, lanjut dia, kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“UU Nomor 14 tahun 2008 mengatur bagaimana kita mendapat informasi dari pemangku kebijakan, artinya sejauh mana publik bisa mengakses informasi terhadap penggunaan anggaran, baik secara konferhensif dan tepat waktu” terangnya.

Pendapat Pengamat Publik

Narasumber lainnya, Tamil Selvan menjelaskan, pembangunan infrastruktur di wilayah Tangerang Raya belum merata secara menyeluruh.

Hal itu terlihat dari wilayah yang dibangun oleh pihak pengembang yang berbanding terbalik dengan dikelola oleh pemerintah daerah meskipun berbatasan langsung.

Dengan demikian, kesenjangan sosial di masyarakat sangat terlihat dengan minimnya kesadaran pemerintah daerah dalam membangun kesejahteraan.

“Contoh sederhananya akses jalan yang dibangun oleh pengembang itu sangat luar biasa bagusnya, tapi akses jalan yang dikelola Pemda sangat jelek” ujar Tamil.

“Padahal kepala daerah itu telah mendapat kemudahan dengan dibangunnya sebagian wilayah oleh pengembang, tapi hal itu tidak terselesaikan dengan baik meskipun diberikan APBD sekitar Rp4 – Rp6 triliun setiap tahunnya” imbuhnya. (Red)