HMI Cabang Tangerang Raya Sebut Produk Hukum di Indonesia Kerap Tumpang Tindih

Redaksi

Redaksi

HMI Cabang Tangerang Raya Sebut Produk Hukum di Indonesia Kerap Tumpang Tindih
HMI Komisariat UMT Cabang Tangerang Raya saat menggelar kajian hukum.

Kota Tangerang, Faktual24.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya menyebut produk hukum di Indonesia kerap tumpang tindih.

Hal itu disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Ashabul Kahfi, dalam forum kajian hukum.

Forum itu digelar Sekretariat HMI Cabang Tangerang Raya dengan tema ‘Membangun Kesadaran Bersama – Merawat Keadilan dan HAM’, Jumat (17/5/2024).

Dalam forum itu, Kahfi mengatakan, Undang-Undang (UU) di Indonesia sering kali berlawanan satu sama lain.

Saat ini misalnya, lanjut Kahfi, terjadi tumpang tindih antara UU Pers dengan revisi UU Penyiaran.

“Melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi itu, kan, bertentangan dengan kemerdekaan pers,” kata Kahfi saat sesi tanya jawab.

Karena itu, menurut Kahfi, kesadaran hukum perlu terbentuk secara masif.

Kesadaran itu, tambahnya, guna menggagalkan produk-produk hukum yang tumpang tindih.

“Produk hukum yang tumpang tindih itu selalu merugikan masyarakat. Termasuk pembukaman pers,” pungkasnya.

Sebelumnya, narasumber kajian hukum, Yasir Intan menyampaikan setiap masyarakat memang perlu sadar hukum.

Namun sebelum sampai tingkat kesadaran, kata Yasir, masyarakat perlu mencapai tingkat paham.

“Setiap masyarakat harus paham dulu setiap aturan yang berlaku agar memahami setiap hak dan kewajibannya” ujar Yasir, yang juga berprofesi sebagai advokat.

Selanjutnya, Yasir menjelaskan, pada taraf keadilan hukum dilihat dari sudut pandang yang luas.

Yang terpenting, tambah Yasir, hukum tidak berjalan sewenang-wenang dalam praktiknya.

“Suatu keadilan baru lahir jika masyarakat sadar hukum, sehingga tidak mudah dibodohi dalam penegakan hukum,” serunya.

“Keadilan dan penegakan hukum seperti dua mata koin yang saling keterkaitan satu sama lain,” imbuh Yasir.

Sebelum forum kajian hukum ditutup, Yasir berharap kegiatan seperti ini rutin diadakan sebagai konsistensi gerakan edukasi hukum. (Red)