Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang Tolak RUU Penyiaran

Redaksi

Redaksi

Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang Tolak RUU Penyiaran
AJM saat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Penyiaran

Kota Tangerang, Faktual24.com – Jurnalis dan Mahasiswa di Tangerang menolak RUU Penyiaran.

Munculnya pembahasan RUU Penyiaran yang dilakukan DPR RI menimbulkan reaksi publik, khususnya bagi para mahasiswa dan insan pers.

Reaksi itu berbentuk aksi demonstrasi, mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah-daerah.

Salah satunya dilakukan oleh Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM) yang melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Kota Tangerang.

Koordinator aksi AJM, Hendrik Simorangkir menjelaskan, terdapat pasal-pasal kontroversi di dalam RUU Penyiaran.

“Mulai dari pelarangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi, sengketa pers, hingga membatasi kreativitas konten kreator,” ujar Hendrik, Senin (27/5/2024).

Dalam aksi tersebut, sambung Hendrik, AJM memiliki beberapa tuntutan. Pertama, menuntut DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran.

Kedua, melibatkan organisasi pers dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Tuntutan terakhir, kita ingin ada pemahaman yang sama dengan Ketua DPRD Kota Tangerang yakni menolak RUU Penyiaran,” jelasnya.

“Karena itu, kita buat pakta intergritas. Dan, harus ditandatangani,” tegasnya.

Dalam pantauan, demonstrasi itu menampilkan aksi teatrikal dan pembacaan puisi yang menyinggung kebijakan RUU Penyiaran.

Saat berjalannya demonstrasi, salah satu orator AJM, Anton menyampaikan, RUU Penyiaran bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

“RUU Penyiaran ini dapat membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Anton dalam orasinya.

Menurut Anton, kemerdekaan pers harus dipertahankan. Pasalnya, pers menjadi satu-satunya harapan yang bisa menyelamatkan demokrasi.

“Pers itu bagian 4 Pilar demokrasi. Dan, saya rasa 3 lembaga diantaranya mulai diragukan keberpihakannya,” ucap Anton, perwakilan HMI Tangerang Raya.

“Harapannya tinggal pers. Jadi, RUU Penyiaran ini tidak boleh sampai disahkan,” pungkasnya.

Massa Aksi Segel Kantor DPRD Kota Tangerang

Sayangnya dalam pantauan, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo tidak menemui massa aksi.

Padahal sebelumnya, massa aksi berhasil menerobos gerbang, kemudian berhasil masuk ke halaman Kantor DPRD Kota Tangerang.

Karena tuntutan belum terpenuhi, akhirnya, massa aksi melakukan penyegelan Kantor DPRD Kota Tangerang.

Diketahui, pada Selasa 28 Mei 2024, perwakilan massa aksi akan dipertemukan dengan Ketua DPRD Kota Tangerang untuk menuntaskan tuntutan menandatangani pakta integritas menolak RUU Penyiaran. (Red)