Kota Tangerang, Faktual24.com – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menggelar seminar ‘Bedah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)’.
Seminar tersebut bertema ‘sejauh mana kebebasan berekspresi dalam sosial media’ yang diselenggarakan di Aula Jendral Sudirman UMT, Selasa (25/6/2024).
Dalam pembedahan UU ITE tersebut, Southeast Asia Freefom of Eksptession Network (Safenet) membongkar data grafik terlapor dan pelapor kasus UU ITE.
“Jadi Temen-Temen ini grafik terlapor, yang paling tinggi itu Warga, pembuat konten, mahasiswa atau aktifis,” Kata kepala divisi kebebasan berekspresi Safenet, M Hafizh Nabiyyin dalam menyampaikan materinya.
“Sementara grafik pelapor teratas didominasi Instansi, pejabat publik, pengusaha,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hafizh menjelaskan setiap orang berhak atas kebebasan bependapat dan berekspresi tanpa campur tangan,
Menurutnya, hak itu mencangkup kebebasan mencari, menerima, menyebarkan informasi, dan gagasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk seni melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
Dalam hal ini Hafizh menilai kebebasan berekspresi mengalami kemunduran pasca reformasi ditandai regulasi represif termasuk UU ITE.
“Kepada pembuat kebijakan, hapus pasal pasal bermasalah di revisi kedua UU ITE,” imbuhnya.
Sementara itu, narasumber lainnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Yoga Tama menyampaikan kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk menyampaikan pikiran atau ide melaui media sosial.
Selanjutnya, kata dia, kebebasan berekspresi mencangkup hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan ide-ide dalam bentuk apapun.
“Kebebasan berekspresi tidak bersifat mutlak dan dapat dibatasi untuk melindungi hak reputasi orang lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum,” Imbuhnya.
Dalam pantauan Faktual24.com para audiens yang terdiri dari Mahasiswa FH UMT sangat antusias dalammenyampaikan pertanyaan-pertanyaan pada kedua narasumber. (Asep/Red)