Kabupaten Tangerang, Faktual24.com – Sekertaris Desa (Sekdes) Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Asep Muhajir terbukti melakukan penipuan dengan dalih menggadai mobil.
Kanit Resmob Polresta Tangerang, Ipda Adhi Utomo menyampaikan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Asep Muhajir, statusnya naik tingkat menjadi tersangka.
“Asep Muhajir sebagai terlapor, kasusnya dari saksi jadi tersangka,” kata Ipda Adhi saat dikonfirmasi Faktual24.com, Senin (29/7/2024).
Sesuai prosedur, Ipda Adhi menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada tersangka. Sayangnya, pihak bersangkutan tidak ada di kediamannya.
Selanjutnya, Ipda Adhi mengungkapkan, Penyidik Polresta Tangerang akan mencari tahu alamat terbaru tersangka.
“Kita belum bisa bilang hal itu mangkir yah. Karena infonya, yang bersangkutan sudah pindah rumah, cuman kita tidak tahu alamat terbarunya,” imbuhnya.
Kilas Balik Kasus Penipuan Sekdes Karet Asep Muhajir
Sebelumnya telah diberitakan, Sekdes Karet Asep Muhajir diduga melakukan penipuan lewat gadai mobil kepada Siti Zulaeha dengan nominal uang sebesar Rp30 juta.
Ternyata, Asep menggadaikan mobil rental kepada Siti Zulaeha, yang kemudian mobil tersebut diambil pihak rental, sementara uang gadaian belum dikembalikan.
Terakhir pada 11 September 2023, Asep memberi keterangan kepada Faktual24.Com, berjanji mengembalikan uang dalam waktu satu minggu ke depan. Akan tetapi, sampai hari ini, uang tersebut belum dikembalikan kepada Siti Zulaeha. (Rudal/Red)