Kantor Desa Kebocau Kabupaten Tangerang Mediasi Sengketa Jual Beli Tanah, Ini Hasilnya

Redaksi

Redaksi

Kantor Desa Kebocau Kabupaten Tangerang Mediasi Sengketa Jual Beli Tanah, Ini Hasilnya
Proses mediasi sengketa jual beli tanah di Kantor Desa Keboncau, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tangerang, Faktual24.com – Kantor Desa Keboncau, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang melakukan mediasi atas permasalahan jual beli tanah di wilayahnya.

Mediasi tersebut dilakukan lantaran terjadi sengketa jual beli tanah. Pemohon mediasi Arnan Soga menceritakan dirinya telah membeli sebidang tanah di Desa Keboncau, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan luas 50 M dari Hasanudin sebagai perantara transaksi jual beli.

Sayangnya, tambah Arnan, setelah transaksi jual beli sudah lunas dirinya belum menerima alas hak atas tanah tersebut.

Pihak perantara Hasanudin, kata Arnan hanya memberikan kwitansi atas pembelian tanah.”Saya sudah lunas. Janjinya setelah tanah sudah habis terjual baru akan menerima Akta Jual Beli (AJB),” kata Arnan usai mediasi Minggu, (29/9/24) di Kantor Desa Keboncau.

“Tetapi kelamaan menunggu, sudah sampai 5 tahun belum dibuatkan AJB-nya,” terangnya.

Ditambah lagi, lanjut Arnan, tidak hanya dirinya yang belum menerima AJB, tetapi banyak warga lain yang mengalami hal serupa dengan luas bidang tanah berbeda-beda.

“Kita berharap secepatnya AJB diberikan, apalagi kita sudah melakukan mediasi di Kantor Desa,” harap Arnan.

Menanggapi hal itu, Sekertaris Desa Keboncau, Sopiyan Hadi menyampaikan bahwa hasil mediasi terkait sengketa jual beli tanah di wilayahnya terdapat kendala administrasi antara pihak perantara Hasanudin dengan pemilik tanah, Daud.

Namun, Sopiyan mengungkapka dari hasil mediasi antara pembeli, perantara, dan pemilik tanah telah menemui titik kesepakatan.

“Disepakati bulan desember 2024 bahwa Pak Mandor Empleng (Hasanudin) akan menunaikan janjinya untuk memyelesaikan administrasi pembayaran tanah ke Pak Daud,” katanya.

“Sekaligus menyelesaikan AJB kepada warga (pembeli tanah), dengan janji tertulis,” jelasnya.

Pernyataan Pihak Perantara yang Bertanggung Jawab

Pernyataan tersebut ditegaskan pihak perantara jual beli tanah, Hasanudin berjanji akan bertanggungjawab dan menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Tanah murni milik Pak Daud. Dan Insyaallah untuk kepengurusan AJB di bulan Desember 2024 akan dilaksanakan,” imbuhnya. (Red)