Diduga Ketelibatan Parcok, Saksi Airin-Ade Masif Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Kota Tangerang 2024

Picture of Redaksi

Redaksi

Diduga Ketelibatan Parcok, Saksi Airin-Ade Masif Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Kota Tangerang 2024
Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta. (Kahfi/Semartara.news)

Kota Tangerang, Faktual24.com – Saksi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur – Wakil Gubernur Banten nomor urut 01 Airin-Ade, masif menolak hasil rekapitulasi Pilkada Kota Tangerang 2024.

Hal itu terungkap, saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 13 Kecamatan Kota Tangerang menyampaikan catatan kejadian khusus di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Pemilihan tingkat Gubernur – Wakil Gubernur Banten dan Wali Kota – Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2024.

Adapun beberapa catatan kejadian khusus sebagai berikut: Saksi 01 tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi karena diduga bermasalah, tidak bermoral, terdapat intimidasi, pembagian amplop, penyalahgunaan bantuan beras dari negara, pengerahan Partai Cokelat (Parcok) atau dimaksud aparat kepolisian, hingga perangkat negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) serta RT-RW.

“Tadi sudah dibacakan, mereka menduga ada kecurangan dan lain-lain,” kata Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta di Days Hotel Suites, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Selasa (3/12/2024).”Sepertinya setiap kecamatan untuk Paslon 01 tidak menandatangani semua rekapitulasi atau pleno berjenjang di tingkat kecamatan maupun di tingkat tps,” terangnya.

Menurut pria yang akrab disapa Yudhis, keberatan para saksi Paslon 01 untuk tidak menandatangani hasil sah-sah saja. Dan catatan itu, tambahnya, tetep dibawa di rekapitulasi berjenjang di tingkat KPU Provinsi Banten.

Kendati demikian, Yudhis mengungkapkan, Anggota PPK di 13 Kecamatan Kota Tangerang sudah menyampaikan hasil pleno rekapitulasi pemilihan Pilgub dan Pilwalkot.

Terkait hasil, sambung Yudhis, menunggu rangkaian pleno tingkat kota dan provinsi selesai, “Hasil belum bisa kami umumkan menunggu hasil penetapan,” ujarnya.

“Nanti, kita juga menunggu peserta apakah melakukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau tidak? Jika ada, menunggu putusan MK. Baru kemudian, kami menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih,” imbuhnya. (Kahfi/Red)