
Hukum
Kemenag RI Keluarkan Aturan Bentuk Kekerasan Seksual
Jakarta, Faktual24.Com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), aturan terbaru terkait bentuk kekerasan seksual. Dalam aturan tersebut dikatakan bersiul hingga menatap seseorang bisa termasuk