Hukum Kemenkumham Sebut 5 Pasal di RKUHP Dihapus Jakarta, Faktual24.Com – Lima pasal telah dihapus di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebab menjadi polemik di masyarakat setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Selengkapnya ยป 09/11/2022