
Ekonomi
Pemerintah Pusat Tetapkan 10 persen Kenaikan Upah Minimum 2023
Jakarta, Faktual24.Com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum (UM) 2023 tidak lebih dari 10 persen. Sabtu, (19/11/22). Hal